Djawanews.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang banyak menuai protes dari masyarakat, ternyata belum diterima oleh Presiden Joko Widodo, dan saat ini masih di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurut sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, naskah tersebut saat ini masih diedit terkait dengan tata bahasa dan kemungkinan kesalahan pengetikan.
"Kan kemarin masih ada perapian-perapian lagi ke Baleg,” jelas Indra dilansir dari Tempo, (12/10). “Hari ini kami akan evaluasi lagi."
Indra menjelaskan perbaikan tidak akan mengubah substansi lantaran naskah yang sudah disekakati pada pengambilan keputusan tingkat I pada tanggal 3 Oktober dan tingkat II pada 5 Oktober lalu.
Sebelumnya beberapa pihak menyatakan jika naskah akan diterima Presiden pada 9 Oktober 2020, sebagaimana diungkapkan oleh Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo.
Sementara itu, Indra menjelaskan jika DPR masih memiliki waktu hingga 14 Oktober untuk menyerahkan naskah kepada Presiden. Hal tersebut merujuk pada Pasal 72 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan jika penyampaian RUU dalam jangka waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
"Tujuh hari itu kan hari kerja, bukan hari liburnya dihitung juga. Kalau udah ini (dirapikan) pimpinan Baleg akan konsultasi lagi dengan pimpinan DPR," imbuh Indra.
Selain naskah UU Cipta Kerja yang belum diterima Jokowi, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.