Djawanews.com – Aturan wajib PCR atau antigen untuk perjalanan darat 250 km di Jawa-Bali kini dihapus. Sementara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi baru menetapkan aturan tersebut pada 27 Oktober lalu.
Kemudian yang menjadi pertanyaan, aturan tersebut tidak tercantum di Inmendagri terbaru soal PPKM yang dirilis pada 1 November 2021.
Menanggapi hal tersebut, Satgas sudah mengeluarkan aturan baru yakni SE Satgas No. 22 tahun 2021 yang diteken Kasatgas COVID-19 Ganip Warsito pada hari ini, 2 November.
Jubir Satgas Prof Wiku Adisasmito pun memberikan penjelasan.
"Untuk pengguna moda transportasi lainnya selain udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama," kata Prof Wiku dalam jumpa pers virtual di Youtube BNPB, Selasa, 2 November.
Dengan kata lain aturan wajib PCR atau antigen perjalanan 250 km atau 4 jam yang tertuang dalam SE Kemenhub soal sudah tidak berlaku.
"Mengikuti SE Satgas," tegas Wiku.
Senanda dengan Prof Wiku, jubir Kemenhub Adita Irawati pun mengatakan hal yang sama.
"Iya, kami juga sedang melakukan penyesuaian SE," kata Adita.