Djawanews.com – Terkait dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) banyak pihak mulai mengambil sikap, tidak terkecuali Nahdyatul Ulama (NU) yang secara tegas menolak UU tersebut.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menjelaskan jika NU akan bersamai para pencari keadilan untuk menggugat UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“NU membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” jelas kata KH Said Aqil dalam rilis resminya, (8/10).
Said Aqil menjelaskan jika dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama, upaya hukum dinilai sebagai jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa.
Selain itu, NU juga mengkritisi sejumlah pasal dalam UU Ciptaker yaitu tentang kapitalisme usaha dan pendidikan, investasi dan kelestarian lingkungan, hak-hak buruh dan pekerja, dan monopoli fatwa halal Jaminan Produk Halal (JPH).
NU menilai pengesahan UU Ciptaker cenderung tergesa-gesa tanpa memperhatikan aspirasi publik secara komprehensif. “Semoga Allah selalu melindungi dan menolong bangsa Indonesia dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa,” imbuh Said Aqil.
Selain gugatan NU terhadap UU Cipta Kerja, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.