Djawanews.com – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pihaknya melarang unjuk rasa apapun diselenggarakan di depan Istana Negara, Jakarta.
Kebijakan ini diberlakukan karena demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sekitar Istana Negara, Kamis (8/10/2020) berakhir ricuh dan terjadi perusakan fasilitas publik.
“Aksi akhir-akhir ini memang tak diizinkan di depan Istana. Kami memang tetap memberikan wadah menyampaikan aspirasi tapi tidak didepan Istana karena situasinya sedang berbeda mengingat kejadian kemarin,” ujar Heru di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Heru menyampaikan, aksi hanya akan diperbolehkan di sekitar wilayah Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau di depan Gedung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dia menyebut, sudah ada beberapa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari sejumlah aksi demonstrasi yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat.
Akan tetapi, unjuk rasa tersebut tak akan ddapat diselenggarakan di depan Istana Negara. Polisi juga bakal menyiapkan kendaraan taktis untuk berjaga hingga situasi di Ibu Kota kembali aman sepenuhya.
“Kalau aman dan tidak ada rusuh seperti kemarin, kami akan menormalkan kembali kekuatan full dari TNI/Polri,” terang Heru.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.