Untuk menghindari defisit anggaran, tarif BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan.
Tarif BPJS Kesehatan diwacanakan akan mengalami kenaikan, ditengah terpaan defisit anggaran asuransi plat merah tersebut. Lantas apakah kenaikan tarif adalah solusi ketika masyarakat belum sadar akan pentingnya asuransi kesehatan?
Tarif BPJS Kesehatan Naik, Bijakkah?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu ini menyebut jika BPJS Kesehatan berpotensi defisit hingga Rp 32,8 triliun pada 2019 ini. Angka tersebut didapatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengacu pada laporan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Perlu diketahui, DJSN merupakan pengawas BPJS Kesehatan dalam Rencana Kegiatan Anggaran dan Tahunan (RKAT). Defisit tersebut dapat ditekan hingga Rp 14 triliun, jika iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik mulai Agustus 2019.
Dilansir dari CNBC Indonesia (28/8/2019), berikut ini kedua skema kenaikan iuran yang diajukan. Pertama adalah skema kenaikan oleh DJSN:
- Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (dari sebelumnya Rp 23.000)
- Iuran peserta penerima upah Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
- Iuran peserta penerima upah – Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
- Iuran peserta bukan penerima upah : a. Kelas 1 : Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000) b. Kelas 2 : Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000) c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)
Kedua adalah skema kenaikan iuran yang diajukan Kementerian Keuangan, adalah sebagai berikut:
- Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
- Iuran peserta penerima upah – Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
- Iuran peserta penerima upah – Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
- Iuran peserta bukan penerima upah : a. Kelas 1 : Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000) b. Kelas 2 : Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000) c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)
Antara skema DJNS dan Kemenkeu, terdapat perbedaan pada kelas 1 dan kelas 2 khusus peserta bukan penerima upah. Sri Mulyani mengusulkan kenaikan bagi peserta penerima upah pemerintah dilakukan pada 1 Oktober 2019, dan iuran masyarkat dapat dimulai Januari 2020.Tarif BPJS Kesehatan Akan Naik Hingga 100%
Sri Mulyani beranggapan jika jumlah iuran tetap sama, peserta sama, proyeksi rawat inap sama, hal tersebut membuat defisit BPJS Kesehatan akan meningkat, dari Rp28,35 triliun menjadi Rp32,84 triliun.
Meskipun wacana kenaikan tarif BPJS Kesehatan sudah lama bergulir, semuanya masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika Jokowi setuju, maka BPJS Kesehatan akan dana dari pemerintah lantaran jumlah subsidinya bertambah. Setuju untuk naik?