Tarif baru Ojol mulai berlaku pada hari Senin, 2 September 2019, di 3 zona.
Mulai hari Senin, 2 September 2019, tarif baru Ojol mulai diterapkan. Tarif baru batas bawah dan batas atas Ojol ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 348 tahun 2019. Keputusan ini merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Tarif baru ojek online diatur berdasarkan zonasi yang telah dibagi.
Tarif baru Ojol ditujukan untuk kesejahteraan driver
Dilansir dari kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan mengungkapkan peningkatan tarif untuk meingkatkan penggunaan transportasi berbasis online.
“Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online,” ujar Hengki Angkasawan, Minggu (1/9/2019).
Penetapan tarif baru ojek online dibedakan berdasar tiga zona. Zona ini juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 348 Tahun 2019. Keputusan Menteri tersebut berisi Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Untuk zona 1, meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Besaran tarif baru ojek online untuk batas bawah sebesar Rp1.850. Sedangkan untuk batas atas sebesar Rp2.300, kemudian biaya jasa minimal Rp7.000 sampai Rp10.000.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Besaran tarif baru ojek online yang untuk Zona II berbeda dengan zona I. Batas bawah zona II dikenai sebesar Rp2.000, untuk batas atas sebesar Rp2.500, sedangkan biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000.
Zona III meliputi beberapa wilayah, yakni Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua. Wilayah yang termasuk zona III, batas bawah yang dikenakan sebesar Rp2.100, batas atas Rp2.600, dan biaya jasa minimal Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.
Menanggapi tarif baru Ojol ini, Senior Manager Corporota Affairs, Alvita Chen dari GoJek, menyatakan dukungannya atas Peraturan Menteri Perhubungan. “Dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, tarif dasar dan tarif minimum GoRide telah disesuaikan,” ujar Alvita yang dicuplik dari kompas.com.
Dukungan juga ditunjukkan oleh Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyesuaikan teknologi yang diterapkan oleh Grab dengan skema tarif baru saat ini.
“Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi,” kata Tri.
Tarif baru Ojol tersebut akan dievaluasi kembali oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah tiga bulan dari masa percobaan. Belum ada kepastian apakah tarif yang dikenai akan dinaikkan, diturunkan, atau jutru tidak ada perubahan.