Djawanews.com – Tim Kuasa Hukum Warga Pakel Banyuwangi mendesak Presiden Jokowi dan beberapa pihak terkait untuk menuntaskan konflik agraria yang terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Pasalnya, persampasan tanah di Pakel disebut sudah berlangsung selama satu abad, terhitung dari tahun 1925 atau masa kolonialisme hingga tahun 2023.
"Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terapas," bunyi salah satu tuntutan mereka, Rabu (15/2).
Adapun tim kuasa hukum warga Pakel itu berasal dari beberapa organisasi dan pengacara publik yang tergabung dalam Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda).
Perwakilan tim hukum warga Pakel, Wahyu Eka Styawan menilai pihak terkait seperti Kementerian ATR/BPN juga berkewajiban untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Pakel.
"Sudah jelas, konflik terjadi karena ketimpangan penguasaan lahan. Harusnya memang ATR-BPN menjalankan reforma agraria yang sudah menjadi program nasional," ujarnya.
Wahyu berkata selama satu abad perampasan tanah di Pakel, hampir selalu disertai dengan intimidasi dan kriminalisasi. Terbaru, tiga petani Desa Pakel bernama Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi, Jumat (3/2) malam.
Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Ketiga warga diduga ditangkap tidak sesuai prosedur. Namun, Polda Jatim membantah tudingan itu. Wahyu menyebut pihaknya pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Jatim untuk membebaskan ketiga warga yang ditangkap.
"Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung dan mencabut status tersangka ketiganya," ucap dia.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.