Djawanews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan shalat berjamaah dengan merapatkan saf atau tidak berjarak. Hal itu disampaikan berkenaan dengan penurunan tren kasus aktif COVID-19 di Indonesia yang berdampak pada pelonggaran prokotol kesehatan.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menjelaskan, fatwa perenggangan saf ketika salat pada dasarnya merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur (halangan) mencegah penularan wabah.
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," kata Asrorun Niam, dikutip dari RMOL, Kamis 10 Maret.
Dengan demikian, jamaah umat muslim di Tanah Air kini bisa kembali menjalankan ibadahnya dengan aturan semula, yakni merapatkan saf.
"Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," sambungnya.
Niam mengatakan, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.
"Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," kata Niam.
Niam juga meminta umat Islam bisa mengoptimalkan persiapan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan semarak. Namun kembali dia mengingatkan agar protokol kesehatan jangan dilupakan.
"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan. Untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial," tutup Niam.