Djawanews.com – Wakil Bupati Kulonprogo, Fajar Gegana menyayangkan para masyarakat yang tidak mematuhi segera protokol kesehatan. Dirinya juga menegaskan sanksi sosial menanti mereka.
Fajar Gegana yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, menjelaskan beberapa sanksi sosial yang akan diterima masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Ketika sudah diingatkan tapi masih tidak sadar, ya akan kami tindak, tapi yang jelas bukan sanksi denda ya, melainkan sanksi sosial seperti misalnya kerja sosial atau jika masih ngeyel, terpaksa kami sita KTP nya. Ini merupakan konsekuensi bagi masyarakat yang ngeyel,” ungkap Fajar, dilansir dari Harian Jogja, Jumat (14/8).
Selain itu, Fajar juga menjelaskan sanksi sosial dapat terdiri dari membersihkan lingkungan, seperti mencabuti rumput dan bentuk lainnya. Kemudian apabila pelanggar masih keras kepala, maka KTP akan disita oleh petugas.
“Kalau pelanggar ini masih tetap ngeyel, artinya melakukan pelanggaran serupa, kita akan koordinasikan dengan pemerintah kalurahan tempat pelanggar domisili untuk dilakukan edukasi lebih lanjut,” ujar Fajar.
Para pelanggar protokol kesehatan baru bisa mengambil KTP-nya di kantor Satpol PP dan kemudian mereka di sana akan diedukasi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
Sanksi sosial yang diberlakukan di Kulonprogo tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak satu pekan terakhir ini. Meskipun petugas Satpol PP Kulonprogo sudah sebelumnya diterjunkan di tempat keramaian, namun bagi para pelanggar protokol kesehatan baru didata identitas dan diberi pembinaan.
Selain sanksi sosial bagi masyarakat Kulonprogo yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Kulonprogo, simak berita menarik dari daerah lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.