Djawanews.com – Eks pegawai KPK yang berjumlah 57 orang mengajukan banding administrasi ke Presiden Jokowi terkait pemecatan atas dasar tidak lulus dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam suratnya, para mantan pegawai KPK menyatakan sudah pernah mengajukan surat keberatan pemecatan pada 5 Oktober 2021 kepada pimpinan KPK. Namun dalam balasannya, Pimpinan KPK tidak menerima alasan keberatan.
"Dalam surat balasan tersebut Pimpinan KPK sama sekali tidak mengakui dan tidak menyinggung sama sekali pelanggaran dalam pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan berupa malaadministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM RI," demikian tertulis dalam surat yang disampaikan ke Presiden Jokowi, Kamis, 21 Oktober.
Karena penolakan itulah, para mantan pegawai KPK akhirnya mengajukan banding ke Jokowi.
Adapun alasan banding dilakukan yakni berdasar kepada putusan dan rekomendasi dari empat lembaga negara atas TWK. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.
Keempat lembaga negara tersebut menemukan TWK bermasalah. Namun karena temuan keempat lembaga negara tersebut tak diindahkan oleh pimpinan KPK, para mantan pegawai memohon kepada Jokowi untuk membatalkan keputusan pimpinan KPK.