Djawanews.com – Pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menjadi sorotan publik sejak kemarin. Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan bahwa kliennya sangat kecewa dengan sikap pemerintah Kabupaten Malinau.
Padahal, sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya.
"Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau yang memindahkan secara paksa Pesawat dan perlengkapan lainnya dari Hanggar Bandara," kata Donal, mengutip voi.id, VOI, Kamis 3 Februari.
Menurut Donal, sejak awal sudah ada indikasi Bupati Malinau, Wempi W Mawa akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain dan tidak memperpanjangnya sewa tersebut dengan Susi Air. Sebab, Susi Air pada bulan November 2021 sudah meminta perpanjangan kepada Bupati Malinau, namun ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.
Saat dikonfirmasi kepada Bupati Malinau, kata Donal, Bupati tersebut menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air. Donal menilai ini merupakan sebuah respon yang janggal padahal penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati.
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD. Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," jelasnya.
Donal juga menjelaskan pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan. Hal ini disebabkan adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di Luar Negeri dan perlangkapan kerja yang sangat banyak.
"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respon yang baik dari pemerintah daerah. Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," ucapnya.
Seperti diketahui, pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui mengapa pesawat miliknya diusir paksa. Padahal, kata Susi, sejak November 2021 pihaknya sudah mengajukan perpanjangan izin sewa, namun ditolak.
Menurut Susi, pihaknya menyewa hanggar di bandara berkode LNU tersebut selama 10 tahun. Makapai ini melayani rute penerbangan reguler dan perintis untuk wilayah Kalimantan Utara dan wilayah pedalaman.
"Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata," tulis Susi, dikutip dari sosial media Twitter pribadinya @susipudjiastuti, Kamis, 3 Februari.
Adapun perpanjangan sewa dilakukan, karena masih ada pesawat yang belum selesai proses perawatan (maintenance) dalam waktu dekat. Tapi izin tersebut belum dikabulkan.
Peristiwa pengusiran paksa juga sebelumnya pernah dialami Susi Air di Nabire, Papua pada 2010. Mantan Menteri KKP ini juga menjelaskan bahwa kejadian serupa pernah dialami Susi Air di Nabire, Papua pada 2010 silam. Pengusiran paksa tersebut dilatarbelakangi karena ajudan Bupati setempat tidak mendapatkan kursi. Karena tiket sudah habis terjual.
"Saya teringat kejadian dulu th 2010 Susi Air diusir dr Nabire sebab Bupatinya marah ajudannya tdk dpt kursi krn tiketnya mmg sdh terjual semua. Kami tawarkan di flight kedua tdk mau, akhirnya yasudah kami pergi. Kelihatannya bisnis&investasi di daerah msh tergantung pjbt daerah," tulis Susi.