Djawanews - "Apakah saya harus menggunakan cara-cara represif"
Ucapan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Sebaiknya melihat ucapan kapolda dari sisi kebaikan.
PPKM Darurat Jawa-Bali resmi diberlakukan sejak Sabtu 3 Juli kemarin. Salah satu esensinya adalah membatasi habis-habisan mobilitas masyarakat. Termasuk mencegah adanya kerumunan.
PPKM Darurat punya tujuan yang sederhana; di rumah saja. Semuanya demi bisa menekan penyebaran Covid-19 yang sudah demikian parah.
Polisi, salah satu instrumen negara penegakan PPKM Darurat, tentu tak mau kebijakan ini layaknya macan ompung. Tapi polisi bisa saja menggunakan cara-cara respresif atau penindakan hanya agar mobilitas masyarakat terhenti sementara.
"Apakah saya harus terus mengusir anda kembali ke rumah? Tolong sampaikan betul ke masyarakat. Apakah saya harus menggunakan cara-cara represif. Ini kan tidak mendidik, tidak bertanggungjawab, tapi Undang-Undang memperbolehkan itu," ucap Irjen Fadil di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Minggu, 4 Juli.
Menurut Fadil, sejak PPKM Darurat dimulai masih ada masyarakat yang tetap keluar rumah. Padahal, tujuan penerapan kebijakan itu untuk kita semua terlepas dari pandemi Covid-19.
"Masih banyak dengan 1001 macam alasan tetap melakukan mobilitas. Padahal target kami dua, mengurangi moblitias dan meniadakan kerumunan," ungkap Fadil.
"Cobalah Anda merenung sejenak. Sudah berapa orang dekat kita, apakah teman kerja, apakah kekuarga, apakah teman bermain, yang kemarin masih ada sekarang sudah tidak ada," kata dia.
"Kemarin masih becanda gurau dengan kita, sekarang terbaring lemas dan butuh pertolongan di rumah sakit," sambung Fadil.