Djawanews.com - Publik geram karena jaksa pada KPK hanya menuntut 11 tahun penjara kepada terdakwa Juliari Batubara. Padahal saat penyidikan, KPK membuka peluang kalau mantan menteri sosial itu bisa saja dijerat dengan penjara seumur hidup.
KPK akhirnya buka suara alasan Juliari Batubara tak bisa dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Jaksa mendakwa Juliari dengan pasal suap bukan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor.
"Perlu kami tegaskan kembali dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap bukan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis, 29 Juli.
Tuntutan kepada Juliari, kata Ali, sudah sesuai dengan fakta hasil persidangan. Selain itu tuntutan ini juga didasari alasan memberatkan dan meringankan. Ali memastikan tidak ada opini atau kekuatan politik lain yang memengaruhi tuntutan dari JPU.
Ali juga bilang, jaksa telah berupaya memperberat hukuman Juliari dengan menuntut uang pengganti yang dapat diganti pidana penjara bila tak dibayarkan. Padahal, tambahan hukuman itu biasanya dikenakan pada terdakwa korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Namun, Ali mengatakan JPU KPK tentu punya dasar hukum yang kuat dalam menuntut uang pengganti.
"Perlu juga kami sampaikan sekalipun dalam beberapa perkara tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara," ujarnya.
"Kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan JPU," imbuh Ali.