Djawanews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan perintah untuk perbankan berusaha mencari nasabah baru untuk penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Mulyani memaparkan hal bertujuan agar fungsi intermediasi perbankan berjalan dan semakin banyak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mendapat fasilitas KUR pemerintah.
“Kita minta bank-bank supaya tidak mengalihkan syarat peminjam yang biasa menjadi KUR. Mencari klien baru sehingga kita bisa menambah usaha kecil yang bisa mendapat fasilitas pemerintah, itu yang akan kita atur,” kata Sri Mulyani kepada awak media, di Kementerian Keuangan pada, Jakarta, 31 Desember.
“Untuk beberapa yang sifatnya kredit usaha supaya jalan KUR terutama ekstensi 6 bulan dengan rate subsidi 3%,” katanya.Manta Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menyebut, nantinya beberapa sektor usaha yang terkait dengan KUR akan mendapat subsidi bunga 3% sampai dengan Juni 2022.
Sri Mulyani Minta Perbankan Optimalkan KUR Untuk Pulihkan Ekonomi Nasional
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi mengerek plafon kredit usaha rakyat (KUR) tahun depan senilai Rp373,1 triliun dengan tingkat suku bunga 6%. Plafon yang ditetapkan pada tahun depan lebih besar dibandingkan penyaluran KUR yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp285 triliun.
“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam siaran pers.
Pemerintah meyakini, Indonesia berada pada momentum yang baik dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. Momentum dianggap sebagai sebuah kesempatan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada UMKM.
Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1%, KUR Mikro turun 0,5%, dan KUR PMI turun 0,5%.
Pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta.
Selain itu, ada perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta. Jadi bagaimana menurut Anda mengenai kebijakan KUR yang dicanangkan sebagai salah satu indikator pendobrak pemulihan ekonomi nasional.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.