Djawanews.com – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan membatasi operasional mall, pasar, dan restoran hanya sampai pukul 8 malam demi menurunkan lonjakan kasus positif COVID-19 dalam beberapa hari terakhir.
Hal tersebut dikatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Senin, 21 Juni. Dan ketentuan tersebut akan mulai berlaku mulai 22 Juni 2021-5 Juli 2021.
Kebijakan ini tidak lain sebagai upaya menguatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” katanya.
Selain jam operasional, Airlangga juga menyebutkan akan dilakukan penyesuaian aktivitas masyarakat di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak.
"Dine ini dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai pukul 8 malam," ujarnya.
Ketua Umum Golkar itu mengatakan, perubahan ketentuan dalam PPKM Mikro juga akan berdampak pada kegiatan perkantoran, industri, sekolah, keagamaan dan tempat wisata. penguatan PPKM Mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.