Djawanews - Pemerintah memotong jam operasional mal dan pusat perdagangan. Dari sebelumnya pukul 21.00 WIB, dipangkas jadi 20.00 WIB sudah harus tutup.
Revisi aturan juga diberlakukan untuk restoran, kafe dan keberadaan pedagang kaki lima. Jumlah pengunjung tempat makan di tempat dipangkas lagi, 50 persen menjadi 25 persen.
"Sisanya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat," papar Menko Perekonomian Airlangga Hartato dalam konferensi pers virtual, Senin 21 Juni.
Pengecualian diberlakukan pada sektor-sektor seperti industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, berjalan dengan protokol kesehatan ketat. Kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) ini, sektor itu masih beroperasi 100 persen.
"Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat," tegasnya.
Sedangkan untuk wilayah perkantoran, pemerintah mengatur kalau ada kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah diwajibkan untuk bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara, untuk zona non merah. 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Airlangga mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro(PPKM).
"Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri," ujarnya.