Djawanews.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menyebut Brian Edgar Nababan mengungkap tersangka kasus Binomo, Brian Edgar Nababan, merupakan lulusan salah satu universitas di Rusia. Brian menjadi mahasiswa di Rusia sejak 2014 - Oktober 2018.
Kemudian setelah lulus, Brian melamar kerja di salah satu perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo.
"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas untuk menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari para pemain binomo di Indonesia," kata Whisnu dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 3 April.
Selanjutnya, kata Whisnu, pada 2019, Brian Edgar Nababan mendapatkan promosi jabatan dan ditunjuk menjadi manager development Binomo.
"Tugasnya adalah menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkap Whisnu.
Whisnu mengatakan bahwa Brian Edgar, tersangka yang merupakan petinggi Binomo, sempat mengirimkan uang sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Februari 2021.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku sudah mengantongi identitas pemilik aplikasi trading ilegal binary option (Binomo) yang menyeret Indra Kenz.
Dari penyelidikan sementara yang dilakukan, ada dua pemilik aplikasi binomo tersebut. Mereka masing-masing tinggal di dalam negeri dan di luar negeri. Sebelumnya polisi telah menetapkan influencer, Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang pada aplikasi Binomo.