Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Sosok Sudrajad Dimyati: Hakim Agung Pertama yang Menorehkan Sejarah Kelam dengan Menjadi Tersangka KPK
KPK mencatatkan sejarah usai pertama kali menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. (Beritasatu.com)

Sosok Sudrajad Dimyati: Hakim Agung Pertama yang Menorehkan Sejarah Kelam dengan Menjadi Tersangka KPK

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 23 September 2022 at 12:27pm

Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan sejarah usai pertama kali menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Sudrajad menjadi sosok yang tengah menggoreskan tinta kelam di dunia hukum Indonesia. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad ditetapkan menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya. Seperti apa sosok Hakim Agung Sudrajad? Dikutip dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun. Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Adapun Sudrajad menjadi Hakim Agung pada tahun 2014 setelah lolos fit and proper test di Komisi III DPR. Sudrajad lolos setelah gagal mencalonkan diri setahun sebelumnya. Sebelum menjadi Hakim Agung, Dimyati pernah menduduki ditempatkan di sejumlah daerah dan posisi. Dia pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri pada 2001-2003. Pada 2008, Sudrajad pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga:
  • Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja
  • Usai Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Proses Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur
  • Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Sudrajad lalu ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku pada 2012. Dia kemudian dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku. Setahun berselang, Sudrajad dipindah menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Saat itu, Sudrajad juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

KPK Paparkan Awal Mula Kasus Sudrajad Dimyati

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kasus tersebut dimulai dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

"Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung," ujar Firli menjelaskan awal mula kasus Sudrajad Dimyati kepada wartawan pada Jumat, 23 September.

Kemudian pada tahun 2022, tersangka Heryanto dan Ivan Dwi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ke MA dengan masih mempercayai kuasa hukumnya kepada Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Yosep dan Eko diduga melakukan komunikasi terhadap beberapa pegawai di kepaniteraan MA yang dinilai mampu untuk menjadi penghubung hingga fasilitator kepada Majelis Hakim. Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Selanjutnya, DY mengajak Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah SGD202.000 (setara Rp2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi. Dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," tegas Firli.

Kira-kira bagaimana kelanjutan kasus Sudrajad Dimyati?

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI#kpk#Hakim Agung#tersangka#INDONESIA#Sudrajad Dimyati#MAHKAMAH AGUNG#MA#Yogyakarta

Berita Terkait

    Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
    Berita Hari Ini

    Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

    Djawanews.com - Singapura mempercepat agenda energi bersih melalui rencana pembangunan pembangkit nuklir di Singapura berbasis teknologi generasi baru. Menteri Energi dan Teknologi Tan See Leng menegaskan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
    Berita Hari Ini

    PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

    Saiful Ardianto 29 Oct 2025 11:13
  • Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?

    Saiful Ardianto 28 Oct 2025 11:20
  • Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa
    Berita Hari Ini

    Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa

    YOGYAKARTA - Kementerian ESDM menegaskan percepatan Transisi Energi Pro-Rakyat melalui proyek listrik dari sampah, pengembangan biogas-biometana, serta biomassa. Fokusnya sederhana: dampak langsung bagi warga, penyerapan tenaga kerja ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Proyek DME Batu Bara Dorong Substitusi LPG dan Hilirisasi Energi, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Proyek DME Batu Bara Dorong Substitusi LPG dan Hilirisasi Energi, Simak Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 27 Oct 2025 12:34
  • Pengembangan PLTA di Indonesia Jadi Prioritas Lewat Kolaborasi PLN dan Brasil!
    Berita Hari Ini

    Pengembangan PLTA di Indonesia Jadi Prioritas Lewat Kolaborasi PLN dan Brasil!

    Saiful Ardianto 27 Oct 2025 11:31

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?
Berita Hari Ini

1

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?

10 Daftar PLTA Terbesar di Indonesia: Mulai dari Cirata hingga Bakaru II!
Berita Hari Ini

2

10 Daftar PLTA Terbesar di Indonesia: Mulai dari Cirata hingga Bakaru II!

Menelisik PLTA sebagai Infrastruktur Kunci untuk Pertumbuhan Industri dan Ekonomi Daerah
Berita Hari Ini

3

Menelisik PLTA sebagai Infrastruktur Kunci untuk Pertumbuhan Industri dan Ekonomi Daerah

Wacana Pembentukan Ditjen Pesantren, Gus Hilmy: Negara Tak Boleh Lagi Memperlakukan Pesantren Sebagai Pelengkap Penderita
Berita Hari Ini

4

Wacana Pembentukan Ditjen Pesantren, Gus Hilmy: Negara Tak Boleh Lagi Memperlakukan Pesantren Sebagai Pelengkap Penderita

PLTA Dongkrak Daerah: Mengukur Dampak Ekonomi Lokal Pembangunan PLTA terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Berita Hari Ini

5

PLTA Dongkrak Daerah: Mengukur Dampak Ekonomi Lokal Pembangunan PLTA terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up