Djawanews.com - Pada 5 September 1945, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII menyatakan bahwa wilayah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman bergabung dengan NKRI.
Hal tersebut disampaikan melalui dekret kerajaan yang disebut Amanat 5 September 1945, di mana Yogyakarta resmi masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehari setelahnya, 6 September 1945, pemerintah pusat memberikan Piagam 19 Agustus 1945 yang merupakan bentuk penghargaan atas bergabungnya Yogyakarta dengan RI.