Djawanews.com – Divisi Propam Polri telah melakukan sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno atas kasus suap yang menjeratnya saat menjabat sebagai penyidik KPK 2016 lalu. Brotoseno bebebas bersyarat usai dipenjara pada 2020.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menerangkan salah satu pertimbangan Brotoseno tak dipecat dari Polri karena prestasi dan surat pernyataan dari atasannya.
"Adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy lewat keterangannya pada Senin, 30 Mei.
Ferdy tak menjelaskan lebih dalam soal atasan Brotoseno yang menyebut mantan penyidik KPK masih bisa dipertahankan dan cukup berprestasi dalam tugas di Polri.
Saat terlilit kasus suap, AKBP Brotoseno bertugas sebagai Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri pada 2016 lalu. Bertugas di Dittipikor Bareskrim, saat itu atasan langsung Brotoseno yakni Dirtipikor Bareskrim Brigjen Akhmad Wiyagus.
Ada Dugaan Akhmad Wiyagus yang Beri Surat Rekomendasi Supaya Raden Brotoseno Tak Dipecat
Dari hasil pengumpulan data berbagai sumber, Akhmad Wiyagus menjabat Dittipikor Bareskrim sejak 2014 sampai 2018. Dia digantikan Wadirtipikor Kombes Erwanto Kurniadi. Setelahnya, Akhmad Wiyagus diangkat jadi Wakapolda Maluku (2018), Wakapolda Jabar (2019), dan saat ini menjabat Kapolda Gorontalo.
Wiyagus merupakan lulusan Akpol 1989. Ia berpengalaman dalam bidang reserse. Saat menjabat sebagai Dirtipikor, Wiyagus merupakan bawahan Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Setelah sidang kode etik yang memutuskan Raden Brotoseno tak dapat dipecat, dia kembali melanjutkan karirnya sebagai penyidik di Dittipidsiber Bareskrim Polri. Entah kapan pastinya Brotoseno mulai bertugas di sana.
Mantan suami Angelina Sondakh itu diketahui menjalani sidang etik pada Oktober 2020. Saat itu, diketahui, Dittipid Siber dipimpin oleh Slamet Uliandi yang masih berpangkat Brigjen.
Lalu, Slamet naik pangkat menjadi Irjen dan menjalani tugas baru sebagai Kadiv TIK Polri. Posisi Dirtipid Siber diisi oleh Brigjen Asep Edi yang dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2021. Hingga berita ini diturunkan tak ada penjelasan resmi soal siapa atasan yang memberi Raden Brotoseno rekomendasi agar tidak dipecat.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.