Djawanews.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa usulan penghapusan jabatan gubernur harus melalui amandemen UUD 1945. Doli menjelaskan posisi gubernur dalam tata pemerintahan Indonesia telah diatur dalam UUD. Sehingga, usulan penghapusan jabatan gubernur tidak bisa hanya melalui revisi undang-undang saja.
"Bukan hanya perubahan undang-undang biasa, tetapi juga UUD 1945, karena posisi gubernur itu diatur dalam UUD 1945. Artinya ada amendemen," ucap Doli di kantor DPP Golkar, Selasa (7/2).
Dia pun masih mempertanyakan urgensi menghapus jabatan gubernur. Menurut Doli, posisi gubernur sudah ada sejak Indonesia merdeka dan menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Ia berpendapat peran gubernur selama ini cukup baik dalam koordinasi pembangunan di daerah.
"Jadi saya kira belum ada urgensinya, belum ketemu urgensinya kita mengkaji posisi gubernur," kata dia.
Di samping itu, politikus Partai Golkar itu mempertanyakan seberapa penting mengakomodasi wacana itu dengan amendemen UUD. Sebab, menurut Doli, amendemen terhadap UUD berarti membicarakan hal yang besar dan mendasar.
"Nah, apakah kita mau melakukan amandemen UUD 1945 hanya sekadar mengevaluasi atau mengeliminasi posisi gubernur?" kata Doli.
"Saya kira kan ya kalau kita bicara amendemen UUD 1945 kita bicara hal-hal yang mendasar, besar," tambahnya.
Wacana penghapusan jabatan gubernur sebelumnya disuarakan oleh Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhamimin Iskandar atau Cak Imin. Ia menilai tugas dan fungsi gubernur dalam pemerintahan tak terlalu signifikan.
Kewenangan gubernur dianggap tak seberapa jika dibandingkan dengan wali kota atau bupati. Cak Imin pun mengusulkan jika jabatan gubernur masih tetap harus ada, maka cukup ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, bukan lewat pemilihan gubernur oleh rakyat.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.