Djawanews.com – Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP terkait dengan pernyataan Pemilu 2024 bakal menggunakan sistem pemilu coblos parpol bukan caleg. Laporan tersebut dibuat oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa). Laporan tersebut diterima DKPP pada Selasa (3/1)
Fauzan berpendapat ada dua pasal dalam peraturan DKPP yang diduga dilanggar oleh Hasyim dari pernyataan kontroversial tersebut. Di antaranya Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pasal itu menyatakan bahwa "Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu".
Kemudian pasal 19 huruf j berisikan "Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya".
Berdasarkan itu, Fauzan menduga Hasyim sudah melanggar kode etik lantaran mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat partisan.
"Sehingga Ketua KPU RI melanggar Kode etik penyelenggaraan pemilu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu" kata Fauzan dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Fauzan juga menyebut pernyataan Hasyim bertentangan dengan prinsip demokrasi yaitu semangat keterbukaan dan representasi. Hasyim, kata dia, juga tidak menghargai semangat kedaulatan di tangan rakyat.
"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan Ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional," ujarnya.
Pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Hasyim dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.
Sebelumnya, Hasyim sempat bicara kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai pada 29 Desember 2022 lalu.
Pernyataan Ketua KPU itu lantas menjadi polemik. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Hasyim yang bicara seolah sudah mengetahui apa putusan MK nanti.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.