Djawanews.com – Badan Pengawas Pemilu akhirnya angkat suara mengenai kunjungan Anies Baswedan ke Aceh beberapa waktu yang lalu. Bawaslu menyatakan bahwa calon presiden dari partai NasDem tersebut tidak melanggar peraturan tentang kampanye.
"Hasil menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dilakukan terlapor (Anies Baswedan) terkait penandatanganan petisi dukungan jadi presiden saat Salat Jumat di Baiturrahman pada 2 Desember," kata Anggota Bawaslu Puadi dalam keterangan pers, Kamis (15/12).
Berdasarkan kajian awal, Puadi mengatakan laporan yang dilayangkan seseorang berinisial MT tak memenuhi syarat materiil. Bawaslu juga telah memberikan kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi laporan tersebut.
"Bawaslu juga memerintahkan Panwaslu Aceh untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak terkait," katanya.
Akan tetapi, Puadi menilai kegiatan safari politik Anies tersebut kurang etis. Menurutnya, Anies juga terkesan telah melakukan kampanye terselubung dan terkesan mencuri start kampanye Pilpres 2024.
"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB [Anies Baswedan] dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024," ujarnya.
Puadi mengatakan memang belum ada penetapan calon presiden untuk Pilpres 2024. Meski begitu, publik sudah tahu Anies berstatus bakal calon presiden yang telah dideklarasikan oleh NasDem.
Bawaslu mengimbau semua pihak tidak melakukan kegiatan yang menjurus ke curi start kampanye. Bawaslu menegaskan kampanye baru boleh dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Semua orang paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apa pun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukan waktunya untuk kampanye," ujarnya.
Bawaslu sebelumnya menerima laporan pelanggaran Pemilu 2024 yang diduga dilakukan oleh Anies Baswedan pada 7 Desember lalu.
Seseorang berinisial MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan. Menurut pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember ketika kunjungan Anies di Aceh atau lebih tepatnya di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.