Djawanews.com – Berkas aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kasus ‘Lord Luhut’. Sebelum dilimpahkan, Haris dan Fatia terlebih dahulu mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Metro Jaya.
"Diperiksa kesehatan mulai dari tensi, kemudian soal antigen, juga lalu ditanya soal riwayat kesehatan intinya itu saja, termasuk tadi cek urine untuk Fatia terkait kehamilan," kata tim kuasa hukum Haris dan Fatia, Arif Maulana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/3).
Setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan administratif, Haris dan Fatia kemudian langsung meninggalkan Polda Metro Jaya untuk menuju Kejari Jakarta Timur.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan Haris dan Fatia telah resmi dilimpahkan ke Kejari Jaktim.
"Iya betul hari ini pelimpahan tahap II kasus itu (pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan)," ujarnya.
Dalam kasus ini, keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Laporan itu dibuat Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video tersebut berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.
Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Setelah mendalami laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.