Djawanews.com – Simpang siur soal Ivermectin sebagai obat COVID-19 menyebabkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui proses uji klinis. Proses ini ditandai dengan Penyerahan Persetujuan Uji Klinik (PPUK) yang juga dihadiri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir.
"Alhamdulillah kita bisa bertemu pada kesempatan ini untuk memberikan keterangan dikaitkan dengan Penyerahan Persetujuan Uji Klinik (PPUK) dari obat Ivermectin yang akan jadi obat COVID-19. Jadi nanti dengan penyerahan PPUK ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat dapat dilakukan," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers, Senin (28/6).
Penny menjelaskan bahwa memang saat ini Ivermectin memiliki izin edar sebagai obat cacing. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa obat ini merupakan obat keras yang penggunaannya memerlukan pengawasan dari dokter.
"Kami sudah sampaikan bahwa Ivermectin ini obat keras dengan resep dokter, namun data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini jadi digunakan untuk penanggulangan COVID-19 dan ada juga guideline dari WHO dikaitkan dengan COVID-19 treatment yang merekomendasikan bahwa Ivermectin dapat dilakukan dalam kerangka uji klinik," jelas Penny.
Penny juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan uji klinik ini telah sejalan dengan rekomendasi dari WHO dan juga selaras dengan otoritas obat di negara lain seperti Amerika Serikat dan Eropa.