Sidang putusan MK terkait Pemilu Presiden 2019 telah dibacakan. Gugatan kubu Prabowo-Sandi ditolak MK
Sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 telah selesai dilaksananan pada hari Kamis, 27 Juni 2019, dimulai pukul 12.30 WIB lalu. Dalam sidang putusan MK tersebut, Mahkama Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019. Permohonan tersebut diajukan oleh tim pemenangan Prabowo-Sandi.
Dalam sidang putusan MK, Majelis Hakim menepis dalil yang diajukan BPN
Seperti yang dikteahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan dalil kecurangan yang dilakukan oleh kubu Jokowi-Maruf. Selain itu BPN melalui kuasa hukumnya juga meminta untuk mendiskualifikasi Jokowi-Maruf dan meminta untuk memenangkan Prabowo-Sandi.
Atas permintaan tim BPN, Majelis MK melalui sidang putusan MK menolak semua dalil yang diajukan BPN 02. Beberapa dalil yang diajukan BPN dan ditolak MK seperti misalnya soal dugaan ketidaknetralan aparat Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam proses persidangan, tim Prabowo-Sandi memberikan bukti terkait gugatan ketidaknetralan yang berupa Video. Mereka memberikan rekaman video yang dianggap menunjukkan pengerahan aparat kepolisian di Sumatra Utara. Bukti tersebut bersumber dari saksi yang dihadirkan kubu 02, Rahmadsyah. MK menilai bahwa video itu berisi arahan pimpinan kepolisian untuk menyukseskan program pemerintah, bukan memenangkan Jokowi-Ma’ruf
Soal keterlibatan intelijen juga berakhir penolakan oleh Majelis MK. Dalam dalil kubu 02, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memiliki kedekatan dengan Kepala BIN Budi Gunawan. Atas dalil tersebut, MK menilai pemohon tak bisa membuktikan kedekatan berpengaruh terhadap pemilih.
Dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa pembatasan pers juga ditolak oleh Hakim MK. Pembatasan berkaitan dengan acara Indonesia Lawyers Club (ILC). Pemohon dinilai tidak bisa membuktikan hubungan sebab dan akibat antara tayangan dengan perolehan suara di Pilpres.
Tudingan adanya pengarahan untuk berlaku curang yang dilakukan oleh Moeldoko juga ditolak oleh MK. Hairul Anas, saksi yang dihadirkan BPN mengaku melihat Wakil Ketua TKN tersebut mengatakan bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi. Dari kasus tersebut, MK tidak berwenang mengadili dugaan kecurangan TSM. Dugaan tersebut berada di wilayah hukum Bawaslu.
Klaim perolehan suara yang diperoleh Prabowo-Sandi juga ditolak oleh Hakim MK. Dalam dalil gugatannya, Prabowo menyatakan kubu 02 meraih 68.650.239 suara atau 52 persen. Sedangkan Jokowi-Ma’ruf hanya meraih suara 63.573.169 suara atau 48 persen. Padahal, KPU sendiri menyatakan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan 85.607.362 atau 55,5 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara.
Klaim perolehan suara yang didalilkan BPN juga ditolak oleh MK. Majelis Hakim menyebut pihak Prabowo-Sandi tidak menyertakan bukti rekapitulasi dari tiap provinsi. Tim kuasa hukum 02 hanya menyertakan foto dan hasil pindai yang tak jelas sumbernya.
Sidang putusan MK yang menolak dalil yang diajukan oleh Prabowo-Sandi berkesimpulan bahwa pengumuman yang disampaikan KPU sah adanya. Jokowi-Maruf Amin resmi memenangkan Pemilu Presiden 2019. Sedangkan Prabowo-Sandi diharapkan mampu menerima kekalahan dan bersedia membangun Indonesia bersama Presiden dan Wakil Presiden terpilih.