Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Tercatat, sebanyak 3.159 hewan kurban yang telah diperiksa di 14 lokasi penjualan hingga pertengahan Mei 2025 terbebas dari penyakit antraks dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok mengatakan pemeriksaan ini akan berlanjut hingga mendekati Hari Raya Iduladha 1446 H untuk menjamin kesehatan hewan kurban.
“Pemeriksaan akan terus dilanjutkan hingga Iduladha 1446 Hijriah untuk memastikan semua hewan kurban yang diperdagangkan dalam kondisi sehat dan layak,” ujar Hasudungan, Selasa, 20 Mei.
Dari jumlah tersebut, hewan yang diperiksa terdiri dari 2.492 ekor sapi dan 667 kambing atau domba.
Hasudungan menyampaikan, pemeriksaan meliputi tiga aspek utama, yakni:
Kelayakan lokasi penjualan, yang harus sesuai izin pemerintah kota dan tidak berada di ruang publik seperti trotoar, taman, atau fasilitas umum lainnya.
"Jangan sampai ada penjualan hewan kurban di trotoar atau taman yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Kelengkapan dokumen kesehatan hewan, termasuk bukti vaksinasi terhadap antraks, PMK, dan Lumpy Skin Disease (LSD). Juga Kondisi fisik hewan, meliputi kelengkapan organ tubuh, kesehatan tanduk dan kaki, serta memastikan hewan tidak cacat atau sakit.
Selain itu, umur hewan juga menjadi syarat penting. Kambing minimal berusia dua tahun dan sapi harus berusia lebih dari dua setengah tahun agar memenuhi syariat kurban.
Hasudungan menegaskan sejauh ini tidak ditemukan kasus penyakit berbahaya. Meski demikian, beberapa hewan sempat terdeteksi mengalami keluhan ringan seperti radang mata, lecet, pincang karena transportasi, dan kelelahan setelah perjalanan jauh.
“Keluhan ringan ini umum terjadi, tapi langsung kami tangani. Petugas memberikan vitamin, makanan, dan waktu istirahat agar hewan cepat pulih,” katanya.
Pengawasan akan diperketat menjelang Iduladha 2025 guna memastikan seluruh hewan kurban yang dijual di Jakarta dalam kondisi sehat dan sesuai dengan ketentuan agama.