Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan tidak ada keberatan dari pihak capres-cawapres nomor urut 1 atau 3 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo subianto selama proses Pilpres 2024, mulai dari mulai dari pengundian nomor urut hingga debat paslon.
"Bahwa dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon, baik ketika pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon maupun pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," kata kuasa hukum KPU saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 28 Maret.
Kuasa hukum ini menambahkan paslon nomor urut 1 dan 3 mengikuti rangkaian tahapan Pilpres 2024 yang telah ditentukan KPU. Dia lalu menyebut keanehan terjadi ketika paslon nomor urut 1 dan 3 mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil Gibran sebagai cawapres ketika sudah mengetahui hasil penghitungan suara.
"Pertanyaannya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," ujarnya.
MK melanjutkan sidang permohonan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024) hari ini.
Adapun jadwal sidang sengketa Pilpres 2024 kali ini yaitu mendengar jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait atas permohonan dari kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Selanjutnya untuk merespons permohonan pemohon, tentunya diberi kesempatan kepada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk merespons. Kemudian persidangan akan dijadwalkan dilaksanakan pada hari Kamis," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perdana PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).