Saksi dari Prabowo-Sandi juga sempat ditegur Hakim Konstitusi, sebab dinilai terlalu berbelit-belit.
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi.
Dalam sidang lanjutan tersebut Hakim Saldi memberi peringatan kepada saksi dari kubu Prabwo-Sandi agar tidak berbelit-belit dalam memberi kesaksian. Agar Hakim Konstitusi dapat secara objektif megkonfrontasikan keterangan Agus dengan alat bukti yang telah diajukan sebelumya.
“Kami memerluka data yang riil, dan anda itu sebagai apa, sebagai saksi agar lebih mudah mengkorelasikan keterangan dengan alat bukti yang diberikan kepada kami,” kata Hakim Saldi.
Saksi Prabowo-Sandi di Sidang Sengketa Pilpres 2019 tak bisa jelaskan korelasi alat bukti
Agus Maksum selaku saksi yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak bisa menjelaskan korelasi antara Kartu Keluarga (KK) manipulatif dengan pengguna hak pilih dalam Pemilu 2019.
Pada awalnya, Agus memberikan keterangan tentang adanya 117.333 KK manipulatif di lima kabupaten. Yang dimaksud KK manipulatif seperti, dalam satu kartu berisi lebih dari 1000 orang, nomor KK yang tidak sesuai dengan nomenklatur serta alamat yang berbeda-beda.
Selanjutnya Hakim Saldi memberi pertanyaan, apakah saksi dapat memastikan seluruh nama dalam KK tersebut menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Kalau ditotalkan orangnya, berapa kira kira yang berkorelasi dengan hak pilih?” tanya Hakim Saldi.
Agus menjawab, bahwa dirinya tidak bisa memastikan apakah seluruh nama yang tercantum dalam KK manipulatif tersebut menggunakan hak pilihnya atau tidak. Hal tersebt dikarenakan, pihaknya tidak melakukan rekapitulasi.
“Saya tidak bisa menjawab karena tidak melakukan rekap data, jumlahnya pun berbeda-beda,” jawab Agus.
Selanjutnya Hakim Saldi menimpali jawaban yang diberikan agus. “Berarti anda mengatakan bahwa anda tidak tau. Lantas apakah orang di KK itu anda teliti bahwa yang invalid itu menggunakan hak pilih ?” tanyanya.
Agus mengungkapkan bahwa data invalid itu tidak ditemukan setelah diverivikasi di lapangan. Di sisi lain, agus juga tidak dapat memastikan apakah seluruh data invalid yang telah ia sampaikan juga menggunakan hak pilih pada Pilpres 2019.
“Jadi meskipun ada KK Invalid anda juga tidak bisa memberikan keterangan kepada Hakim bahwa jumlah itu sekaligus pengguna hak pilih,”kata Hakim Saldi.