Djawanews.com – Instansi pemerintahan akan menghapus tenaga honorer usai 2023. Setelah itu pegawai di instansi pemerintahan hanya berstatus dua jenis yaitu PNS dan PPPK.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Sementara untuk pekerjaan dasar seperti cleaning service, security, dipenuhi melalui tenaga alih daya atau outsourcing dengan beban biaya umum bukan gaji (payroll).
Dilansir dari cnnindonesia.com, Hana (bukan nama sebenarnya) salah seorang pegawai honorer, mengaku cemas dengan status pekerjaannya ke depan.
Hana bekerja sebagai pembantu humas dalam membuat konten di media sosial dan pemberitaan, dengan honor Rp 5,5 juta setiap bulannya sejak 2020 lalu.
“Kontrak kerja tuh diperbaharui setiap tahun, kemunkinan ini tahun terakhir karena 2023 bakal di cut off, memang cemas juga,” tutur Hana.
Sebelumnya Hana bekerja sebagai wartawan di Jakarta dan sudah berstatus karyawan tetap. Namun dia memilih untuk menjadi honorer di salah satu kementerian karena gaji yang ditawarkan lebih besar meski tak mendapat tunjangan kesehatan.
Ibu satu anak itu mengaku belakangan ini aktif mencari pekerjaan lain sebagai alternatif jika dia diberhentikan sebagai pegawai honorer. Dia juga mengaku sempat mengikuti seleksi CPNS namun tak lolos di tahap SKB.
“Kalau dibilang cemas dipecar ya cemas banget. Makanya sekarang sering cari-cari kerjaan, kemarin sempat CPNS tapi enggak lolos SKB, ya sudah sekarang cari-cari lagi sambil nunggu diberhentikan,” ucap Hana.