Djawanews.com – Pengurus Partai Kristen Indonesia atau Parkindo 1945 tegas mendesak kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) untuk melakukan klarifikasi terkait perubahan nama yang terjadi secara tiba-tiba. Mereka mengaku kaget akan perubahan nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia (PMI).
Kuasa hukum Parkindo 1945, Finsensius Mendrofa menerangkan bahwa kliennya sebenarnya telah melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan nama tersebut. Sayangnya, surat yang mereka layangkan tak mendapat tanggapan yang memuaskan dari Kemenkumham.
"Tidak ada hujan tidak ada angin tiba-tiba berubah nama menjadi Mahasiwa Indonesia tanpa ada pemberitahuan. Kami sudah menyurati 8 Desember 2020, sejak itu tidak ada pemberitahuan lagi surat resmi dari Kemenkumham. Disinilah kami datang memita klarifikasi, kenapa kok toba-tiba berubah" kata Finsensius di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 23 Mei.
Dia berharap dengan adanya surat keberatan dan klarifikasi kepada Menteri Hukum dan HAM dapat dengan segera di tanggapi dan dilakukan evaluasi. Dia juga menegaskan akan menempuh upaya hukum jika surat tersebut tidak ditanggapi dalam jangka waktu 7 hari. Ia mengaku siap menggunggat secara pidana jika terdapat unsur pidana di dalamnya.
"Tapi disinilah kami menyurati ini dan meminta klarifikasi dalam jangka 7 hari akan kami berikan waktu. Kalo tidak ada tanggapan resmi dari Menteri Hukum dan HAM maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum baik melalui gugatan maupun proses pidana kalau kita lihat ada unsur pidana disana" kata dia.
Parkindo 1945 Mengaku Punya Sejarah yang Kuat
Finsensius berkata bahwa Partai Kristen Indonesia atau Parkindo memiki sejarah yang kuat di dalam Republik ini. "Kami perlu tegaskan disini bahwa Partai Kristen Indoensia 1945 ini partai yang memiliki sejarah yang kuat di dalam Republik ini" tegasnya.
Finsensius menceritakan bahwa pada 2016 pernah dibuat rapat pleno pembentukan pengurus sementara dan penyelenggaraan kongres luar biasa.
"Pada tahun 2016 dibuat rapat pleno, singkatnya dalam 2016 terbentuk pelaksana tugas ketua umum dan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal dimana salah satu pelaksana tugas Sekjen disini namanya Pak Max. Kemudian oleh pelaksana tugas ini, sesuai dengan amanat dari Kemekumham dan sesuai dengan surat pemberitahuan yang diberikan kepada DPP Parkindo bahwa salah satu tugasnya untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
Kongres Luar Biasa inilah yang nanti dilakukan oleh pelaksana tugas ini dengan segala proses dan dinamika berdasarkan AD/ART partai. Lalu terbentuklah kepengurusan definitif berdasarkan Kongres Luar Biasa yang dilaksankan pada tanggal 10 November 2020" jelasnya.
Ia mengaku Parkindo 1945 pernah melayangkan surat pada tanggal 8 Desember tahun 2020 dan mendapat tanggapan dari Kemenkumham. Ia mengatakan bahwa Kemenkumham menganggap adanya dualisme dan konflik internal.
"Nah semua berkas dokumen proses dinamika Kongres Luar Biasa ini sudah diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM yang melalui Sekjen ya. Kita suratin waktu itu. Dalam proses itu memang ada tanggapan dari Kemenkumham, dianggap ada sedikit dualisme atau konflik internal" katanya.
Namun Parkindo 1945 membantah anggapan tersebut karena merasa telah memenuhi syarat forum yang sah secara hukum berdasarkan AD/ART Partai yang berlaku kala itu.
"Namun menurut kami disini tidak ada konflik internal karena Kongres Luar Biasa yang dilaksanakan telah memenuhi syarat forum sah secara hukum berdasarkan AD/ART Partai" sambungnya.
Finsensius mengatakan bahwa hal tersebut sangat tiba-tiba sehingga pihaknya menjadi menduga-duga terkait perubahan nama yang bahkan kronologi perubahannya pun tidak diketahui. Menurutnya evaluasi dan perubahan keputusan harus segera di klarifikasi.
"Oleh karena itu kami juga menanyakan kok tiba-tiba ada Partai Mahasiwa ini, ada apa dibalik ini. Kami datang kesini untuk menyurati dan meminta klarifikasi Menteri Hukum dan HAM mengapa bisa di sahkan perubahan nama itu, dari mana sumbernya, darimana asalnya," kata dia.
"Supaya nanti ini kalau kemudian Menteri Hukum dan HAM melihat ada kesalahan pada proses verifikasi kami minta untuk segera mengevaluasi dan mengubah keputusan pengesahan perubahan nama itu."
Partai Mahasiswa Indonesia masuk ke dalam daftar partai politik yang diserahkan Kemenkumham ke Komisi Pemilihan Umum. Dengan begitu, partai tersebut memiliki hak untuk mendaftar menjadi salah satu peserta Pemilu 2024. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan PMI melalui Keputusan Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.