Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Setya Novanto dan Beberapa Koruptor Besar Lain Berpoteni Bebas

Setya Novanto dan Beberapa Koruptor Besar Lain Berpoteni Bebas

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 03 April 2020 at 08:56am

Djawanews.com – Beberapa hari yang lalu Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Hukum dan HAM, menjelaskan usulannya untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Para tahanan yang telah memenuhi syarat tertentu dari revisi iniakan dibebaskan, salah satunya adalah Setya Novanto.

Dikutip Djawanews dari CNN Indonesia, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, narapidana kasus narkotika yang bebas adalah narapidana yang memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Kedua, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang bebas adalah yang berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Setya Novanto Berpotensi Bebas sesuai Syarat Revisi PP

Usulan Yasonna diberikan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), terutama di lembaga permasyarakatan. Meski begitu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan hal tersebut karena berarti 300 narapidana korupsi bisa dibebaskan.

“Apakah syarat 60 tahun dan menjalani 2/3 masa hukuman harus keduanya atau sifatnya salah satu terpenuhi bisa dibebaskan?” ungkap Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, Jumat (03/04/2020).

Setya Novanto

Kurnia Ramadhana (tagar.id)

Menurut Kurnia, usulan revisi tersebut tidak memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Terlebih lagi, tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime

“Saya mencoba mendata napi korupsi di atas 60 tahun dan punya high profile case di KPK,” jelas Kurnia.

Meski begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mampu menolak usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.


Baca Juga:
  • Setya Novanto Tertangkap Basah Sedang Bersafari, Begini Respon KPK

Jika usulan revisi tersebut disetujui, terdapat beberapa nama koruptor besar yang berpotensi bebas, antara lain Setya Novanto (64 tahun), Patrialis Akbar (61 tahun), Suryadharma Ali (63 tahun), Siti Fadhilah Supari (70 tahun), Fredrich Yunadi (70 tahun), Jero Wacik (70 tahun), dan OC Kaligis (77 tahun).

Bagikan:
#berita hari ini#JOKOWI#korupsi#napi#SETYA NOVANTO#VIRUS CORONA

Berita Terkait

    Presiden Prabowo Optimis Indonesia Bebas Kemiskinan Sebelum 2045
    Berita Hari Ini

    Presiden Prabowo Optimis Indonesia Bebas Kemiskinan Sebelum 2045

    Djawanews.com – Presiden Prabowo Subianto optimis Indonesia bisa terbebas dari jerat kemiskinan sebelum 2045. Prabowo menegaskan bahwa hal itu menjadi keyakinan dan tekadnya dalam menjalankan pemerintahan. “Saya optimistis ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Budi Gunawan Bersama BNN Musnahkan Barang Bukti 2 Ton Sabu di Batam
    Berita Hari Ini

    Budi Gunawan Bersama BNN Musnahkan Barang Bukti 2 Ton Sabu di Batam

    MS Hadi 12 Jun 2025 12:01
  • Cetak Rekor! Erdogan Umumkan Turki Bakal Ekspor 48 Jet Tempur KAAN ke Indonesia
    Berita Hari Ini

    Cetak Rekor! Erdogan Umumkan Turki Bakal Ekspor 48 Jet Tempur KAAN ke Indonesia

    MS Hadi 12 Jun 2025 11:09
  • Kemenbud Luncurkan Laboratorium Penerjemah dan Promotor Sastra, Genjot Eksistensi Karya Indonesia di Dunia
    Berita Hari Ini

    Kemenbud Luncurkan Laboratorium Penerjemah dan Promotor Sastra, Genjot Eksistensi Karya Indonesia di Dunia

    Djawanews.com – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) meluncurkan dua program strategis, Laboratorium Penerjemah Sastra dan Laboratorium Promotor Sastra, sebagai upaya memperkuat posisi sastra Indonesia di kancah internasional. Peluncuran ini ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemenbud Luncurkan Laboratorium Penerjemah dan Promotor Sastra, Genjot Eksistensi Karya Indonesia di Dunia
    Berita Hari Ini

    Kemenbud Luncurkan Laboratorium Penerjemah dan Promotor Sastra, Genjot Eksistensi Karya Indonesia di Dunia

    MS Hadi 12 Jun 2025 10:08
  • Senat Filipina Resmi Panggil Wapres Sara Duterte Hadiri Sidang Pemakzulan
    Berita Hari Ini

    Senat Filipina Resmi Panggil Wapres Sara Duterte Hadiri Sidang Pemakzulan

    MS Hadi 12 Jun 2025 09:14

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Haji Furoda Gagal Berangkat, Anggota Komisi VIII DPR: Pemerintah Harus Kawal Pengembalian Dana Jemaah
Berita Hari Ini

1

Haji Furoda Gagal Berangkat, Anggota Komisi VIII DPR: Pemerintah Harus Kawal Pengembalian Dana Jemaah

Angka Kelahiran Turun, Vietnam Cabut Kebijakan Pembatasan Dua Anak
Berita Hari Ini

2

Angka Kelahiran Turun, Vietnam Cabut Kebijakan Pembatasan Dua Anak

Seskab Teddy Bantah Isu Pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Berita Hari Ini

3

Seskab Teddy Bantah Isu Pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Disdikbud OKU Timur Larang Sekolah Manfaatkan PPDB Jual Seragam Siswa
Berita Hari Ini

4

Disdikbud OKU Timur Larang Sekolah Manfaatkan PPDB Jual Seragam Siswa

Prabowo Kurban Sapi Bobot 1,3 Ton, Terberat di Masjid Istiqlal
Berita Hari Ini

5

Prabowo Kurban Sapi Bobot 1,3 Ton, Terberat di Masjid Istiqlal

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up