Djawanews.com – Beberapa hari yang lalu Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Hukum dan HAM, menjelaskan usulannya untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Para tahanan yang telah memenuhi syarat tertentu dari revisi iniakan dibebaskan, salah satunya adalah Setya Novanto.
Dikutip Djawanews dari CNN Indonesia, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, narapidana kasus narkotika yang bebas adalah narapidana yang memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Kedua, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang bebas adalah yang berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.
Setya Novanto Berpotensi Bebas sesuai Syarat Revisi PP
Usulan Yasonna diberikan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), terutama di lembaga permasyarakatan. Meski begitu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan hal tersebut karena berarti 300 narapidana korupsi bisa dibebaskan.
“Apakah syarat 60 tahun dan menjalani 2/3 masa hukuman harus keduanya atau sifatnya salah satu terpenuhi bisa dibebaskan?” ungkap Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, Jumat (03/04/2020).
Menurut Kurnia, usulan revisi tersebut tidak memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Terlebih lagi, tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime
“Saya mencoba mendata napi korupsi di atas 60 tahun dan punya high profile case di KPK,” jelas Kurnia.
Meski begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mampu menolak usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Jika usulan revisi tersebut disetujui, terdapat beberapa nama koruptor besar yang berpotensi bebas, antara lain Setya Novanto (64 tahun), Patrialis Akbar (61 tahun), Suryadharma Ali (63 tahun), Siti Fadhilah Supari (70 tahun), Fredrich Yunadi (70 tahun), Jero Wacik (70 tahun), dan OC Kaligis (77 tahun).