Djawanews.com – Kabag Humas dan Protokol Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengungkapkan pihaknya menemukan ratusan pelanggaran selama sepekan penerapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).
Deretan pelanggaran tersebut ditemukan di sejumlah lokasi patroli tim gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sleman
"Tim sudah melalukan pemantauan di 310 titik. Mulai dari tempat usaha kuliner, tempat hiburan, spa, supermarket dan tempat-tempat umum yang sering digunakan warga untuk berkerumun," kata Nurmala Dewi dikutip dari Harian Jogja.
Dengan rincian tujuh kasus temuan tidak memakai masker, 37 kasus tidak menjaga jarak, 77 kasus usaha yang tidak melengkapi sarana prasarana protokol Covid-19. Ada pula, 71 tempat usaha yang melanggar jam operasional.
"Terhadap pelanggaran, Tim Satgas melakukan tindakan hukum berupa sosialisasi dan edukasi 277 kali, teguran lisan 13 kali, diberikan BAP [Berita Acara Pemeriksaan] delapan tempat usaha dan pembubaran kerumunan di tujuh tempat," jelas Nurmala Dewi.
Pihaknya pun berharap masyarakat lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 demi menekan angka penyebaran virus tersebut.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.