Djawanews.com – Seorang kakek bernama Kasmito yang berusia 74 tahun ditahan di Rutan Polres Demak setelah menganiaya seorang pencuri ikan.
Nasib nahas yang menimpa kakek Kasmito berawal pada 7 September lalu ketika ia memergoki seorang pemuda berumur 30 tahun-nan mencuri ikan di kolam yang ia jaga.
Kolam ikan tersebut terletak di kawasan yang sepi penduduk yakni di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
"Jadi Mbah Minto itu memang penjaga kolam ikan di situ, tidurnya juga di situ di gubuk. Nah tanggal 7 September sekitar pukul 18.30 malam itu si mbah mergokin ada maling di kolamnya itu," ujar kuasa hukum Kasminto dari LBH Demak Raya, Hariyanto, Selasa, 12 Oktober, mengutip kumparan.
Kakek pada mulanya bermaksud hanya menegur si pencuri. Namun pencuri tidak terima dan justru menyerang Mbah Minto menggunakan alat setrum ikan yang dibawanya.
"Mbah sudah teriak maling-maling tapi ndak ada yang merespons karena letaknya juga jauh dari warga. Korban hendak menyerang lalu Mbah Minto mengambil arit dan dibacoklah maling itu di bagian punggung untuk melindungi diri," tutur Hariyanto.
Lebih lanjut Hariyanto mengatakan kakek Kasminto bukan hanya sekali kehilangan barang atau ikan di kolam yang ia jaga. Sebelumnya ia telah kehilangan pompa air.
"Sebelumnya memang kolam ikan yang dijaga itu sering kehilangan barang. Wong kemarin korban alias pencuri itu sudah berhasil nangkap ikan hampir 20 kilogram. Makanya di mbah ndak tinggal diam," lanjutnya.
Setelah membacok si pencuri ikan, kakek Kasminto langsung memberitahukan warga desa soal apa yang dialaminya. Ia juga mengaku telah membacok korban dan melukainya.
"Abis itu si mbah ngomong sama warga aku kemalingan, terus malingnya aku bacok, mbah sempat bingung itu. Lalu sekitar jam 23.00 malam hari itu juga si mbah dibawa ke kantor polisi karena laporan penganiayaan itu," imbuhnya.
Haryanto menilai tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan suatu yang berlebihan. Apalagi perkara ini siap untuk disidangkan lantaran berkas sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
"Ini kan lucu ya, konyol ada orang menangkap pencuri, melindungi dirinya dari ancaman yang dilakukan oleh pencuri kok malah dipenjara, dipidanakan," tegas dia.
Besar harapan Haryanto aparat penegak hukum dapat dengan adil melihat kasus ini.
"Harusnya supaya adil, pencuri itu juga ikut dipenjara atas kasus penipuan, jangan hanya Mbah Minto saja. Apalagi beliau melakukan hal itu karena ingin melindungi diri," kata Haryanto.