Djawanews.com – Bareskrim Polri menyatakan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari donasi Boeing diduga dipakai tak sesuai peruntukannya sebesar Rp34 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 miliar mengalir untuk koperasi syariah 212. Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut program yang sudah terlaksana memakai dana CSR Boeing itu sejumlah Rp103 miliar.
"Dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin, 25 Juli.
Helfi menyebut dana donasi yang diduga diselewengkan itu dipakai untuk sejumlah kegiatan. Dana paling besar untuk pengadaan truk dan koperasi syariah 212. Rinciannya pengadaan armada truk sekitar Rp10 miliar, program big food bus sekitar Rp2,8 miliar, hingga pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya sekitar Rp8,7 miliar.
"Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.200," ujarnya.
Sedangkan, jumlah yang digunakan untuk gaji pengurus ACT masih dalam rekapitulasi Bareskrim. Helfi mengaku akan menindaklanjuti temuan ini bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut," katanya.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola ACT.
Mereka antara lain Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan Ibnu Khajar selaku Ketua Yayasan ACT. Kemudian Hariyana Hermain sebagai Dewan Pengawas ACT dan N Imam Akbari yang merupakan anggota dewan pembina periode kepemimpinan A.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan ahli selama penyidikan kasus dugaan penyelewengan donasi ACT tersebut.
Ramadhan menyebut Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional ACT. Pemotongan dana donasi tersebut pertama kali dilakukan ketika ACT dipimpin oleh Ahyudin pada tahun 2015. Belum ada pernyataan koperasi syariah 212 soal aliran dana dari ACT.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.