Djawanews.com – Ratusan mantan pekerja toko swalayan Giant melakukan aksi unjuk rasa menuntut uang simpanan koperasi mereka dikembalikan. Massa melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor PT Hero di jalan Boulevard Bintaro.
“Jadi saat kita ada pengurangan karyawan dibulan Maret dan Toko Swalayan Giant tutup total se Indonesia, disitu kita ketahui bahwa koperasi karyawan yang ada di Hero Supermarket itu mengalami kerugian,” kata Koordinator aksi, Syawaludin pada Senin 10 Januari 2022.
Menurut Syawaludin, dari kerugian tersebut, akhirnya ada dugaan koperasi mengalami gagal bayar, dimana saldo semua simpanan anggota yang berjumlah 4.000 tidak bisa terbayarkan.
“Nilai uangnya kurang lebih Rp40 miliar, kita sudah lapor ke empat Polda dan Kementerian Koperasi tetapi sampai saat ini belum ada progresnya, kita juga meminta bantuan ke manajemen PT Hero Supermarket tapi mereka sepertinya tidak sepenuh hati,” ujarnya.
“Yang kita harapkan dari menejemen untuk masalah ini adalah diselesaikan sampai tuntas, ini aksi yang ke dua, karena yang pertama kita diterima sama manajemen, dari tuntutan pertama tidak dipenuhi makanya kita turun lagi unjuk rasa ke dua. Kita minta saldo simpanan dibayarkan 100 persen atau kita upayakan secara hukum,” ungkapnya.
PT Hero Masih Tak Jelas dalam Menanggapi Tuntutan Eks Karyawan Toko Swalayan Giant
Sementara Head of Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto mengungkapkan bahwa dalam hal tersebut PT Hero Supermarket TBK hanya menjadi penengah.
“Kami menanggapi baik- baik saja bahwa itu hak mereka untuk menyampaikam aspirasi, ini merupakan akasi lanjutan dari sebelumnya di akhir tahun kemarin, kita sudah menyampaikan aspirasi yang mereka sampaikan dan kita sudah memberikan respon dan itikad baik menawarkan bantuan terkait tuntutan yang mereka sampaikan,” katanya.
Dalam hasil mediasi mereka, lanjut Diky menyampaikan beberapa tuntutan bahwa pihaknya sudah merespon tuntutan tersebut dan menawarkan bantuan pendampingan untuk menyelesaikan situasi yang sedang mereka hadapi.
“Jadi begini bahwa koperasi Anugerah tersebut itu merupakan entitas terpisah dari PT Hero Supermarket TBK, jadi koperasi tersebut tidak ada hubungannya dan kita tidak ada peran didalam pengelolaan dan dalam pembentukan koperasi tersebut,” ungkapnya mengenai tuntutan senilai Rp40 miliar dari para mantan pekerja toko swalayan Giant.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.