Djawanews.com – Sidang terhadap dua mantan pejabat pajak yakni Angin Prayitno dan Dadan Ramdani ditunda oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini karena, menurut Majelis Hakim, penundaan tersebut dikarenakan pengadilan sempat lockdown.
"Karena kemarin pengadilan di-lockdown beberapa hari. Para hakim pada pulang ke daerah masing-masing. Jadi musyawarahnya belum tuntas. Karena itu, majelis hakim meminta waktu (menunda)," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/2).
Akibat penundaan pada hari ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menggeser pembacaan vonis pada besok, Jumat 4 Februari 2022 pukul 2 siang. Kepada para terdakwa, hakim memerintahkan keduanya untuk dikembalikan ke rumah tahan KPK.
"Sidang kita tunda besok tanggal 4 Februari 2022, pukul 14.00 WIB," kata hakim Fahzal sambil menutup jalannya sidang hari ini.
Diketahui sebelumnya, diberitakan sedianya Angin dan Dadan akan menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap pajak terhadap sejumlah wajib pajak. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meyakini, bahwa vonis akan menyatakan keduanya bersalah sesuai bukti persidangan yang sudah dihadirkan jaksa KPK.
"Kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Terdakwa Angin Prayitno dan kawan-kawan dapat dinyatakan bersalah," kata Ali melalui keterangan tertulis.
Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, tim Jaksa KPK menuntut keduanya dengan masa hukuman yang berbeda, Angin dituntut hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan. Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000, dengan perhitungan nilai tukar rupiah pada tahun 2019.
Dalam perkara tersebut, keduanya disinyalir telah menerima suap senilai Rp 57 miliar. Uang itu diterima keduanya dalam dua pecahan mata uang, terbagi atas Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Uang itu diterima dari para wajib pajak yang turut berpekara dalam kasus ini. Mereka adalah PT. Bank Pan Indonesia (Panin), PT. Jhonlin Baratama dan PT. Gunung Madu Plantations. Dilansir dari Liputan6.com.
Baca artikel terkait Berita KPK. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.