Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Sempat Lockdown, Hasil Sidang Vonis 2 Eks Pejabat Pajak Belum Final
Liputan6.com

Sempat Lockdown, Hasil Sidang Vonis 2 Eks Pejabat Pajak Belum Final

Ranti R
Ranti R 03 Februari 2022 at 02:21pm

Djawanews.com – Sidang terhadap dua mantan pejabat pajak yakni Angin Prayitno dan Dadan Ramdani ditunda oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini karena, menurut Majelis Hakim, penundaan tersebut dikarenakan pengadilan sempat lockdown.

"Karena kemarin pengadilan di-lockdown beberapa hari. Para hakim pada pulang ke daerah masing-masing. Jadi musyawarahnya belum tuntas. Karena itu, majelis hakim meminta waktu (menunda)," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/2).

Akibat penundaan pada hari ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menggeser pembacaan vonis pada besok, Jumat 4 Februari 2022 pukul 2 siang. Kepada para terdakwa, hakim memerintahkan keduanya untuk dikembalikan ke rumah tahan KPK.

"Sidang kita tunda besok tanggal 4 Februari 2022, pukul 14.00 WIB," kata hakim Fahzal sambil menutup jalannya sidang hari ini.

Diketahui sebelumnya, diberitakan sedianya Angin dan Dadan akan menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap pajak terhadap sejumlah wajib pajak. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meyakini, bahwa vonis akan menyatakan keduanya bersalah sesuai bukti persidangan yang sudah dihadirkan jaksa KPK.

"Kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Terdakwa Angin Prayitno dan kawan-kawan dapat dinyatakan bersalah," kata Ali melalui keterangan tertulis.

Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, tim Jaksa KPK menuntut keduanya dengan masa hukuman yang berbeda, Angin dituntut hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan. Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000, dengan perhitungan nilai tukar rupiah pada tahun 2019.

Dalam perkara tersebut, keduanya disinyalir telah menerima suap senilai Rp 57 miliar. Uang itu diterima keduanya dalam dua pecahan mata uang, terbagi atas Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Uang itu diterima dari para wajib pajak yang turut berpekara dalam kasus ini. Mereka adalah PT. Bank Pan Indonesia (Panin), PT. Jhonlin Baratama dan PT. Gunung Madu Plantations. Dilansir dari Liputan6.com.

Baca artikel terkait Berita KPK. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram  Djawanews.

Bagikan:
#berita hari ini#KUHP#TIPIKOR#pejabat pajak#kpk

Berita Terkait

    PLTA Pomped Storage 1.000 MW di Pacitan Masuk Agenda PLN, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Pomped Storage 1.000 MW di Pacitan Masuk Agenda PLN, Kok Bisa?

    Djawanews.com - PT PLN (Persero) berencana membangun PLTA Pomped Storage berkapasitas 1.000 MW di Kabupaten Pacitan. Rencana itu disampaikan dalam pertemuan jajaran PLN dengan Bupati Pacitan Indrata ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat

    Saiful Ardianto 10 Feb 2026 17:21
  • Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
    Berita Hari Ini

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

    Saiful Ardianto 09 Feb 2026 12:49
  • PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
    Berita Hari Ini

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

    YOGYAKARTA - Pemanfaatan energi bersih di Sumatera Utara kembali mendapat dorongan melalui beroperasinya PLTM Sei Wampu 1. Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro ini berada di Desa Kuta Gajah, Kabupaten ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 05 Feb 2026 17:43
  • Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
    Berita Hari Ini

    Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

    Saiful Ardianto 04 Feb 2026 13:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTA Pomped Storage 1.000 MW di Pacitan Masuk Agenda PLN, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

1

PLTA Pomped Storage 1.000 MW di Pacitan Masuk Agenda PLN, Kok Bisa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up