Dalil yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di tolak oleh majelis hakim MK.
Sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mulai digelar pada Jum’at (14/6/2019) dan berahkir pada Kamis (27/6/2019).
Pada tanggal 14 Juni-21 Juni 2019, sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan dari pihak pemohon, mendengarkan jawaban dari pihak termohon, dan mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta dari semua pihak , kecuali Bawaslu.
selanjutnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan
Hakim (RPH) pada 24 Juni-26 Juni 2019 untuk membahas segala hal terkait
sengketa Pilpres 2019. Dan pada Kamis (27/6/2019) sidang ditutup dengan
pembacaan hasil putusan
sengketa Pilpres 2019.
Dalil Prabowo-Sandi soal sengketa Pilpres 2019 ditolak MK tanpa dissenting opinion
Majelis Hakim MK tidak mengabulkan dalil yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi lewat putusan yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilpres yang digelar pada Kamis (27/6/2019) siang.
“Menolak permohonan yang di ajukan oleh pihak pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Di sisi lain, sembilan Hakim Konstitusi yang memutuskan sengketa tersebut menarik kesimpulan, bahwa MK berwenang memeriksa dalil dari pihak pemohon yang memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Untuk selanjutnya, dalil yang diajukan oleh piha pemohon dinilai masih dalam tenggat waktu sesuai dalam peraturan perundang-undangan.
“penyataan keberatan dari pihak termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar
Sengketa tersebut diputuskan oleh sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Selanjutnya, MK menegaskan pihaknya memiliki untuk mengadili permohonanan sengketa pilpres yang dimohonkan pemohon,yakni Prabowo-Sandi selaku pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 dalam Pilpres 2019.
“MK berwenang memutuskan perkara a quo,” ujar Hakim MK Aswanto Kamis (27/6/2019).
Aswanto melanjutkan, hal tersebut kami (MK) sampaikan sebab dalam sengketa ini pihak pemohon dan pihak terkait sama-sama menyampaikan eksepsi atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.
“Dalam pernyataan keberata dari pihak termohon menyampaikan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” terang Aswanto.
Meskipun memiliki wewenang untuk mengadili perkara, MK membatalkan sejumlah dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Pihak Pemohon. Hakim MK menolak dalil yang menyatakan ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.
“Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara,” kata Hakim Konstitusi Aswanto.
Aswanto mengatakan, Mk telah memeriksa dengan seksama sejumlah bukti dan keterangan yang diajukan oleh pemohon, yakni kubu Prabowo-Sandi.
Salah satu bukti yang diselidik MK adalah bukti tentang video tentang seruan Presiden Joko Widodo kepada aparat TNI dan Polri untuk memaparkan program pemerintah ke masyarakat.
“Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai presiden. Tidak ada unsur kampanye kepada pemilih,” kata Hakim Aswanto.
Adapun Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, majelis hakim tidak menemukan adanya korelasi antara ajakan relawan Jokowi-Ma’ruf untuk mengenakan baju putih ke TPS dengan perolehan suara.
“Saat persidangan berlangsung, mahkamah tidak menemukan fakta bahwa ada keterkaitan antara ajakan mengenakan baju putih dengan perolahan suara Pemohon dan pihak Terkait,” papar Hakim Arief Hidayat
Oleh karenanya, majelis hakim MK memutuskan menolak dalil a quo yang dimohonkan oleh kubu 02 dalam sidang sengketa pilpres 2019.
“Dalil Pemohon a quo tidak relevan dan dikesampingkan,” terang Hakim Arief.