Djawanews.com – Kasus penyelewengan harga pupuk bersubsidi di Jawa Timur telah berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Pihak Polda Jawa Timur mengungkapk kasus pengoplosan pupuk subsidi dengan tujuan menjual dengan harga tinggi di beberapa wilayah di Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Polda Jatim berhasil menangkap sebanyak 21 pelaku. Kapolda Jawa timur Irjen Pol Nico Afinta menyebut kasus ini terbongkar setelah sebelumnya pihaknya mencari informasi terkait penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
"Kami jajaran Polda Jatim beserta Polres didukung Dinas Pertanian dan Perdagangan mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk karena kita ketahui Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk," kata Irjen Nico dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Selasa, 17 Mei.
Alur Para Oknum Penjual Pupuk Bersubsidi yang Sudah Dioplos
Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan yaitu pada Januari hingga April, Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil membongkar kasus penyalahgunaan penjualan pupuk subsidi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
"Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 laporan polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang. Di dalam prosesnya tiga diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim bahwa ini berada di sembilan Kabupaten Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan," beber Nico.
Para tersangka menggunakan modus membeli pupuk bersubsidi kemudian membongkar pupuk dan membungkusnya dengan kemasan baru. Kemudian, mereka menjual pupuk tersebut dengan harga tinggi.
"Dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp115.000 namun, dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp160.000 sampai Rp200.000 ribu," kata Nico.
"Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area. Yang ditangkap oleh polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal," sambungnya.
Dari tangan para tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk. Polisi sendiri masih terus melakukan pengawasan prihal masalah pupuk tersebut. Makanya, jadi penjual itu harus selalu jujut dan hanya mencari keuntungan untuk diri sendiri ya!
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.