Djawanews.com - Negara Jawa Timur dibentuk Pemerintah Federal Sementara Belanda pada 26 November 1948.
Jalannya pemerintahan baru berlangsung pada 1 Oktober 1949 atau beberapa bulan sebelum Indonesia meraih kedaulatan dari Belanda.
Usia Negara Jawa Timur tidaklah lama karena pascakedaulatan negara bagian ini membubarkan diri.
Tepatnya pada 25 Februari 1950, Negara Jawa Timur bentukan Belanda dengan Wali Negara R.T.P. Achmad Kusumonegoro berpisah dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menerapkan sistem pemerintahan union Amerika Serikat.
Kala itu, tiap-tiap negara bagian RIS memiliki kepala negara masing-masing.
Selain itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri atau otonom yang terdiri dari sembilan wilayah dan semuanya juga terdapat presidennya masing-masing. Ada pula yang menyebut pimpinannya sebagai walinegara.
Namun, banyak negara-negara bagian salah satunya Negara Jawa Timur yang merasa tak puas dengan sistem negara bagian.
Negara bagian ada banyak pada saat itu, tak hanya Jawa Timur. Selain Jawa Timur juga ada Pasundan, Madura, Sumatera Timur dan Sumatra Selatan.