Djawanews.com – Di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) ini, akses masyarakat khususnya di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabek) juga dibatasi. Lantas adalah cara keluar masuk Jabodetabek dengan aman?
Berbagai Syarat dan Cara Keluar Masuk Jabodetabek
Salah satu jalan bagi masyarakat yang ingin bebas keluar masuk Jabodetabek adalah dengan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. SKIM sendiri memiliki beberapa syarat dan berkas yang harus dipenuhi para pemohonnya.
SIKM telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sebagaimana dilansir dari Medcom.id, Pasal 6 Pergub 47 Tahun 2020 menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi pada calon pemohon SIKM, sebagaimana telah Djawanews rangkum dalam beberapa poin berikut.
-
Mengisi Formulir Daring
Langkah pertama yang harus dipenuhi calon pemohon SIKM diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan online atau daring melalui corona.jakarta.go.id.
-
Surat Pengantar dari Tempat Tinggal
Ketika mendaftar secara daring, pemohon juga harus menyertakan bebera syarat di antaranya surat pengantar Ketua RT (diketahui Ketua RW) dan surat pernyataan sehat bermaterai.
-
Surat-Surat Keterangan Lainnya
Selanjutnya pemohon juga wajib menyertakan surat keterangan lainnya yang menyatakan kepentingan melakukan perjalanan, di ataranya surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek dan surat keterangan bekerja (bagi yang berdomisili di luar Jabodetabek).
Kemudian bagi pelaku usaha wajib melampirkan surat keterangan memiliki usaha yang berada di luar Jabodetabek—dengan syrarat diketahui pejabat berwenang. Kemudian bagi orang asing juga diwajibkan memiliki KTP-el atau izin tinggal tetap.
Cara keluar masuk Jabodetabek di atas memang diperketat, namun bagi Anda yang memang berkepentingan masih berpeluang untuk mendapatkan SIKM. Apakah hal tersebut efektif? Ikuti kabar terbaru seputar virus corona hanya di Berita Hari Ini.