Djawanews.com – Terdakwa Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 September.
Dalam eksepsinya, Rafael Alun meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut kuasa hukumnya, dakwaan jaksa harus dibatalkan karena sudah kedaluwarsa.
"Memohon agar kiranya majelis hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst gugur karena kedaluwarsa," ujar kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaidi Saibih.
Kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo dianggap kadaluwarsa karena dugaan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa itu terjadi pada periode 2002 hingga 2013.
Alasan itu merujuk Pasal 78 dan 79 KUHP mengatur tentang masa kedarluawarsa penuntutan.
"Berdasarkan uraian pasal dalam dakwaan ke satu, unsur pasal 12B UU Tipikor termasuk kedalam Pasal 78 ayat 1 angka ke-4 dengan jangka waktu kadaluwarsa 18 tahun," sebutnya.
"Terdakwa didakwa atas perbuatan gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang dilakukan sejak 2002 atau 21 tahun yang lalu," sambungnya.
Dengan dasar itu, Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan dan penahanan.
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ujar jaksa
Kemudian, dalam dakwaan jaksa, Rafael Alun dan istrinya yang juga ibu dari Mario Dandy Satriyo itu menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan yang di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie Meike Torondek merupakan komisaris PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
"Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo," ungkap jaksa.
Jaksa juga mendakwanya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp101 miliar.
Nilai TPPU yang didakwaan itu merupakan hasil akumulasi. Di mana, Rafael Alun menerima gratifikasi dalam dua periode berbeda. Kemudian menempatkannya ke penyedia jasa keuangan dan membelanjakan aset.
"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Erinie Meike Torondek telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan," beber jaksa
Pada periode pertama atau tepatnya 2002 hingga 2010, Rafael Alun menerima gratifikasi Rp5.101.503.466,00 (Rp5,1 miliar) dan Rp31.727.322.416 (Rp31,7 milar).
Kemudian, periode kedua atau 2011 hingga 2023, ayah Mario Dandy Satriyo tersebut menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 (Rp11.5 miliar), 2 juta dolar Singapura atau sekitar Rp23.640.311.825 (Rp23 miliar) dan 937 ribu dolar Amerika Serikat atau Rp14.851.001.110 (Rp14,8 miliar).
Bila diakumulasi, nilai gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo dan kemudian ditempatkan penyedia jasa keuangan dan pembelian aset dan harta kekayaan senilai Rp 101.426.776.345 (Rp101 miliar).