Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Sebut Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa, Rafael Alun Trisambodo Minta Bebas
Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta (VOI/Rizky Adytia)

Sebut Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa, Rafael Alun Trisambodo Minta Bebas

MS Hadi
MS Hadi 06 September 2023 at 05:31pm

Djawanews.com – Terdakwa Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 September.

Dalam eksepsinya, Rafael Alun meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut kuasa hukumnya, dakwaan jaksa harus dibatalkan karena sudah kedaluwarsa.

"Memohon agar kiranya majelis hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst gugur karena kedaluwarsa," ujar kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaidi Saibih.

Kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo dianggap kadaluwarsa karena dugaan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa itu terjadi pada periode 2002 hingga 2013.

Alasan itu merujuk Pasal 78 dan 79 KUHP mengatur tentang masa kedarluawarsa penuntutan.

"Berdasarkan uraian pasal dalam dakwaan ke satu, unsur pasal 12B UU Tipikor termasuk kedalam Pasal 78 ayat 1 angka ke-4 dengan jangka waktu kadaluwarsa 18 tahun," sebutnya.

"Terdakwa didakwa atas perbuatan gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang dilakukan sejak 2002 atau 21 tahun yang lalu," sambungnya.

Dengan dasar itu, Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan dan penahanan.

Baca Juga:
  • KPK Buka Lelang 31 Tas Mewah Milik Rafael Alun, Sudah Dipastikan Asli
  • Rafael Alun Didakwa Lakukan TPPU dengan Nilai Total Rp101 Miliar
  • KPK Sita Moge Triumph 1.200 Cc hingga Rumah dan Kosan Milik Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ujar jaksa

Kemudian, dalam dakwaan jaksa, Rafael Alun dan istrinya yang juga ibu dari Mario Dandy Satriyo itu menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan yang di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie Meike Torondek merupakan komisaris PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo," ungkap jaksa.

Jaksa juga mendakwanya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp101 miliar.

Nilai TPPU yang didakwaan itu merupakan hasil akumulasi. Di mana, Rafael Alun menerima gratifikasi dalam dua periode berbeda. Kemudian menempatkannya ke penyedia jasa keuangan dan membelanjakan aset.

"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Erinie Meike Torondek telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan," beber jaksa

Pada periode pertama atau tepatnya 2002 hingga 2010, Rafael Alun menerima gratifikasi Rp5.101.503.466,00 (Rp5,1 miliar) dan Rp31.727.322.416 (Rp31,7 milar).

Kemudian, periode kedua atau 2011 hingga 2023, ayah Mario Dandy Satriyo tersebut menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 (Rp11.5 miliar), 2 juta dolar Singapura atau sekitar Rp23.640.311.825 (Rp23 miliar) dan 937 ribu dolar Amerika Serikat atau Rp14.851.001.110 (Rp14,8 miliar).

Bila diakumulasi, nilai gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo dan kemudian ditempatkan penyedia jasa keuangan dan pembelian aset dan harta kekayaan senilai Rp 101.426.776.345 (Rp101 miliar).

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Hukum#tppu#korupsi#GRATIFIKASI#Rafael Alun Trisambodo

Berita Terkait

    Genjotan Perbanyak Jumlah PLTA di Indonesia: Apa Alasannya dan Penjelasan Lengkap?
    Berita Hari Ini

    Genjotan Perbanyak Jumlah PLTA di Indonesia: Apa Alasannya dan Penjelasan Lengkap?

    Djawanews.com - Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang diperkirakan mencapai 95 Gigawatt. Potensi tersebut berperan penting dalam mempercepat transisi menuju bauran ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Karimunjawa Green Tourism: Inovasi PGN dalam Pengelolaan Sampah dan Energi Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Karimunjawa Green Tourism: Inovasi PGN dalam Pengelolaan Sampah dan Energi Berkelanjutan

    Saiful Ardianto 24 Oct 2025 10:46
  • Wacana Pembentukan Ditjen Pesantren, Gus Hilmy: Negara Tak Boleh Lagi Memperlakukan Pesantren Sebagai Pelengkap Penderita
    Berita Hari Ini

    Wacana Pembentukan Ditjen Pesantren, Gus Hilmy: Negara Tak Boleh Lagi Memperlakukan Pesantren Sebagai Pelengkap Penderita

    Saiful Ardianto 23 Oct 2025 13:54
  • 10 Daftar PLTA Terbesar di Indonesia: Mulai dari Cirata hingga Bakaru II!
    Berita Hari Ini

    10 Daftar PLTA Terbesar di Indonesia: Mulai dari Cirata hingga Bakaru II!

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) memainkan peran krusial dalam transisi energi terbarukan di Indonesia. Dengan kapasitas yang terus berkembang, PLTA menjadi salah satu solusi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Perpres Sampah Jadi Energi Terbarukan Bakal Jadi Aksi Nyata Transisi Energi Bersih?
    Berita Hari Ini

    Perpres Sampah Jadi Energi Terbarukan Bakal Jadi Aksi Nyata Transisi Energi Bersih?

    Saiful Ardianto 23 Oct 2025 09:01
  • Menelisik PLTA sebagai Infrastruktur Kunci untuk Pertumbuhan Industri dan Ekonomi Daerah
    Berita Hari Ini

    Menelisik PLTA sebagai Infrastruktur Kunci untuk Pertumbuhan Industri dan Ekonomi Daerah

    Saiful Ardianto 22 Oct 2025 12:39

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Target Net Zero Emissions: Alasan Indonesia Ngotot Percepat Transisi Energi?
Berita Hari Ini

1

Target Net Zero Emissions: Alasan Indonesia Ngotot Percepat Transisi Energi?

Daftar Pembangunan PLTA di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah: Cek Lengkapnya!
Berita Hari Ini

2

Daftar Pembangunan PLTA di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah: Cek Lengkapnya!

Beneran Nih? Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi Rencana Pemerintah
Berita Hari Ini

3

Beneran Nih? Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi Rencana Pemerintah

Menelisik PLTA sebagai Infrastruktur Kunci untuk Pertumbuhan Industri dan Ekonomi Daerah
Berita Hari Ini

4

Menelisik PLTA sebagai Infrastruktur Kunci untuk Pertumbuhan Industri dan Ekonomi Daerah

Bendungan Way Apu: Progres 89,8%, Manfaat Kian Nyata untuk Pulau Buru?
Berita Hari Ini

5

Bendungan Way Apu: Progres 89,8%, Manfaat Kian Nyata untuk Pulau Buru?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up