Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Rafael Alun Didakwa Lakukan TPPU dengan Nilai Total Rp101 Miliar
Rafael Alun Trisambodo di gedung KPK (VOI/Wardhany Tsa Tsia)

Rafael Alun Didakwa Lakukan TPPU dengan Nilai Total Rp101 Miliar

MS Hadi
MS Hadi 30 Agustus 2023 at 02:43pm

Djawanews.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Erinie Meike Torondek didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp101 miliar.

Jaksa menyebutkan Rafael Alun menerima gratifikasi dalam dua periode berbeda. Kemudian menempatkannya ke penyedia jasa keuangan dan membelanjakan aset.

"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Erinie Meike Torondek telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana kedalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu, 30 Agustus.

Pada periode pertama atau tepatnya 2002 hingga 2010, Rafael Alun menerima gratifikasi Rp5.101.503.466,00 (Rp5,1 miliar) dan Rp31.727.322.416 (Rp31,7 milar).

Kemudian, periode kedua atau 2011 hingga 2023, ayah Mario Dandy Satriyo tersebut menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 (Rp11.5 miliar), 2 juta dolar Singapura atau sekitar Rp23.640.311.825 (Rp23 miliar) dan 937 ribu dolar Amerika Serikat atau Rp14.851.001.110 (Rp14,8 miliar).

Baca Juga:
  • KPK Buka Lelang 31 Tas Mewah Milik Rafael Alun, Sudah Dipastikan Asli
  • KPK Sita Moge Triumph 1.200 Cc hingga Rumah dan Kosan Milik Rafael Alun
  • Babak Baru Kasus Anak Rafael Alun: AG Polisikan Mario Dandy soal Dugaan Pencabulan

Bila diakumulasi, nilai gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo dan kemudian ditempatkan penyedia jasa keuangan dan pembelian aset dan harta kekayaan senilai Rp 101.426.776.345 (Rp101 miliar).

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, tas, dornpet, serta sepeda tersebut diatas dan penernpatan dalarn SOB maupun dalam rekening pihak lain bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," kata jaksa.

Rafael Alun Tisambodo didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang­ Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#pencucian uang#GRATIFIKASI#TIPIKOR#Erinie Meike Torondek#Rafael Alun

Berita Terkait

    2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua
    Berita Hari Ini

    2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua

    Djawanews.com – Sebanyak 2.269 personel gabungan TNI-Polri dan linmas telah disiapkan untuk mengamankan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua. Personel ini akan disebar di tempat pemungutan suara ( ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Polisi Ungkap Temukan 3 Video Asusila Diduga Lisa Mariana Tersebar di Internet
    Berita Hari Ini

    Polisi Ungkap Temukan 3 Video Asusila Diduga Lisa Mariana Tersebar di Internet

    MS Hadi 11 Jul 2025 11:32
  • Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
    Berita Hari Ini

    Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

    MS Hadi 11 Jul 2025 10:16
  • Pemeriksaan Selesai, Khofifah Dicecar KPK soal Penggunaan APBD untuk Dana Hibah Pemprov Jatim
    Berita Hari Ini

    Pemeriksaan Selesai, Khofifah Dicecar KPK soal Penggunaan APBD untuk Dana Hibah Pemprov Jatim

    Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019-2022. ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Di Beijing, Megawati Sebut Semangat Dasa Sila Bandung Belum Tuntas, Palestina Masih Menderita
    Berita Hari Ini

    Di Beijing, Megawati Sebut Semangat Dasa Sila Bandung Belum Tuntas, Palestina Masih Menderita

    MS Hadi 11 Jul 2025 07:13
  • Tanggapan Fadli Zon soal Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
    Berita Hari Ini

    Tanggapan Fadli Zon soal Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah

    MS Hadi 10 Jul 2025 20:37

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
Berita Hari Ini

5

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up