Djawanews.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bicara tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang minta tidak ditarik-tarik soal Novel Baswedan dan 56 pegawai lainnya. Ia mengatakan Jokowi tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan masalah tersebut.
Menurutnya, bicara dari segi apapun baik normatif hingga administrasi negara, ketika suatu lembaga berada di rumpun eksekutif tentu Presiden punya andil untuk melakukan perbaikan jika terjadi polemik di dalamnya. Termasuk yang terjadi di KPK karena pedang pemberantasan korupsi harusnya menjadi tanggung jawab kepala negara.
"Ini memang tugasnya Pak Jokowi. Ini tugas beliau untuk menata pemberantasan korupsi," kata Saut dikutip dari voi.id, Jumat, 17 September.
Ia menyinggung di negara lain, seorang kepala negara selalu melakukan check and balance supaya pemberantasan korupsi bisa berjalan lancar.
"Jadi kalau dibilang jangan ditarik-tarik, ya itu memang tugas Pak Jokowi. Anda kan digaji untuk itu, menertibkan negeri ini supaya lebih bersih," tegas Saut.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah merespons pemecatan 57 pegawai KPK yang didepak akibat gagal TWK. Dia enggan merespons dan meminta agar tak ditarik dalam polemik tersebut.
Pertanggungjawaban, kata Jokowi ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). "Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.
Sebagai informasi, 57 pegawai tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
Komisi antirasuah berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.
Tak hanya itu, KPK juga memastikan para pegawai telah diberikan kesempatan yang sama meski mereka telah melewati batas usia atau pernah berhenti menjadi ASN sebelumnya.