Djawanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat harta kekayaan para pejabat negara naik dalam setahun terakhir. Sebanyak 70,3% harta kekayaan naik selama masa pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Harta kekayaan Presiden Jokowi tercatat naik sekitar Rp8,9 miliar. Hal ini terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jokowi ke KPK untuk periode 2019-2020.
Berdasarkan laporan periodik 2020 yang disampaikan pada 12 Maret 2021 lalu, total harta Presiden Jokowi saat ini mencapai Rp63.616.935.818 atau Rp63,6 miliar.
Sedangkan di tahun 2019, harta yang dilaporkan Jokowi dalam LHKPN sebesar Rp54.718.200.893 atau Rp54,7 miliar. Laporan tersebut menunjukkan bahwa harta kekayaan Jokowi mengalami kenaikan sekitar Rp8,9 miliar.
Alami Kenaikan
Untuk diketahui, harta Jokowi terdiri dari 20 tanah dan bangunan senilai Rp53.281.696.000. 19 tanah dan bangunan di antaranya tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah. Ada juga satu bangunan senilai Rp3,5 M di Kota Jakarta Selatan.
Selanjutnya, alat transportasi dan mesin senilai Rp527.500.000. Untuk kendaraan, Jokowi memiliki tujuh mobil dan satu motor.
Sedangkan harta bergerak lainnya senilai Rp357.500.000, kas dan setara kas senilai Rp10.047.790.536. Jokowi juga memiliki hutang senilai Rp597.550.718.
Dengan begitu, selama pandemi atau pada tahun 2020 lalu, Jokowi mempunyai harta kekayaan Rp63.616.935.818 atau Rp63,6 miliar.