Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sanksi kriminalisasi kebebasan berpendapat harus dilonggarkan dari UU UTE. Hal tersebut dilakukan Jokowi karena adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terkait sanksi di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Jokowi, dalam sambutan di acara International Conference on Islam dan Human Rights yang merupakan rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia, Jumat, 19 Desember. “Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE,” ungkapnya.
Kemudian, Jokowi mengatakan kalau dirinya telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE. “Kapolri telah untuk menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE,” kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta tak ada kriminalisasi kebebasan berpendapat. “Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” tutur Jokowi.
Sanksi Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat Tak Hilang, Jokowi Hanya Minta Diredam
Jokowi juga mengingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan dengan cara bertanggung jawab. “Kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” katanya.
Selain itu, Jokowi telah memerintahkan amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE. Baiq Nuril diketahui dijerat dengan UU ITE dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempatnya pernah bekerja.
Sementara, Saiful Mahdi merupakan Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang diperkarakan dengan UU ITE. “Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap ibu Baiq Nuril dan bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE,” kata Jokowi dalam upaya meredam sanksi kriminalisasi kebebasan berpendapat.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.