Djawanews.com – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat pengelolaan aset Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas) dan Kemayoran tetap dikelola oleh pemerintah pusat setelah Jakarta tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara.
Hal itu disepakati dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"BMN (barang milik negara) yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di provinsi Jakarta itu akan dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengelola urusan," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengelolaan aset di Jakarta oleh pemerintah pusat sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023. Dalam aturan itu menjelaskan bahwa rencana pemanfaatan BMN menjadi masukan dalam penataan penggunaan BMN di Jakarta.
"Jadi pemerintah pusat terkait dengan aset BMN ini akan berkoordinasi dengan Pemda Jakarta terkait dengan pemanfaatannya," kata Rionald.
Sebelumnya, Baleg DPR RI dalam draf RUU DKJ mengusulkan agar pemerintah pusat meyerahan kepemilikan dan pengelolaan kawasan GBK, Monas, dan Kemayoran kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
Namun, pihak pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak setuju.