Djawanews.com – Rizal Djibran melaporkan istrinya Maesarah Nurzaka alias Sarah ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Agenda kali ini kita, saya bersama kuasa hukum dan saksi juga, melaporkan balik tuduhan, fitnah yang tertimpa kepada diri saya. Terhadap yang saya laporkan adalah mantan istri saya Sarah," kata Rizal jibran di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti diberitakan detikHot pada Rabu (15/3).
Meski demikian, Rizal tidak menjelaskan pokok permasalahan yang membuatnya melaporkan Sarah ke pihak kepolisian.
Ia menyerahkan kepada pihak Sarah untuk menjelaskan pokok permasalahan karena merasa dirinya tidak memiliki masalah rumah tangga dengan istrinya itu.
"Sebenernya kalau ditanya pokok permasalahan silakan ditanya ke pihak S saja apa yang jadi pokok permasalahan karena saya sendiri saya tidak punya masalah," ujar Rizal.
"Ya, namanya rumah tangga pasti ada masalah dan sebenarnya bisa kami selesaikan dengan baik-baik. Tapi, dengan adanya yang mencuat seperti ini, silakan aja ditanya aja apa pun yang didalihkan, yang dipermasalahkan nantinya juga harus dibuktikan," lanjutnya.
Sebelum Rizal melaporkan Sarah terkait pencemaran nama baik, Sarah terlebih dulu menuding suaminya melakukan hubungan seksual "menyimpang" dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Denny Lubis selaku kuasa hukum Rizal Djibran mengatakan masalah tersebut sudah diklarifikasi oleh kliennya di Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak ada dan bukti-bukti membuktikan bahwa Rizal tidak melakukan tuduhan tersebut.
"Nah, ketika kemarin Rizal hadir di Polda Metro Jaya terkait dengan klarifikasi tuh kita ketahui ada peristiwa hukum yang dilaporkan. Ternyata, berdasarkan bukti, fakta yang dimiliki oleh Rizal, perbuatan peristiwa hukum itu tidak ada dan disangkal oleh bukti-bukti yang kami miliki," ujar Denny Lubis.
"Oleh karenanya, terkait dengan itu kami melaporkan ke pihak polisi bahwa semua itu adalah fitnah yang tidak benar dan menyerang kehormatan diri Rizal Djibran,"
Sebelumnya, Rizal Djibran dituding melakukan hubungan seksual "menyimpang" dan KDRT terhadap Sarah. Laporan itu masuk ke polisi pada 13 Februari lalu.
Rizal dituding memaksa Sarah melakukan hubungan seksual "menyimpang". Namun ketika Sarah menolak, Rizal disebut melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya.
Selain KDRT fisik berupa pukulan di tangan dan kaki, Sarah mengaku sering mendapatkan ancaman dari Rizal hingga ketakutan.
Tudingan tersebut pun sudah masuk dalam laporan polisi dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.