Djawanews.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merespons dugaan pungutan liar (pungli) yangterjadi di lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan biaya apa pun di sekolah negeri yang menjadi kewenangan provinsi.
Sebelumnya beredar video berdurasi 32 detik soal dugaan pungli di SMAN 3 Bekasi. Dalam video tersebut, seorang pria berjas hitam tampak menerangkan sejumlah biaya kepada orang tua peserta didik.
"Dalam rangka mencapai ini tadi, maka dibutuhkan anggaran, ini kebutuhannya. Kebutuhan yang akan kita capai. Kalau kita sedikit rinci 4,7 itu untuk satu kali dalam arti, sampai dengan kelas 3 (12 SMA)," ucap pria ini.
Sontak hal itu pun menuai komentar dari warganet. Satu diantaranya akun twitter @bang****** yang mengatakan, sekolah SD sampai SMA Negeri, bukannya dah gratis yakk.
Sedangkan komentar warganet lainnya, @__isti*** mengungkapkan, lips service pejabat doang. Silakan cek SMA/SMK di Jabar masih banyak yang narik uang gedung dan SPP.
Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil menegaskan, tidak boleh ada pengutan di sekolah dalam bentuk apa pun.
"Tidak boleh ada pungutan apapun," kata dia melalui ungguhan instagram pribadinya @ridwankamil, Rabu 16 November.
Ridwan Kamil menjelaskan, kewenangan sekolah negeri jenjang SMA dan SMK maupun SLB berada di pemerintah provinsi. Sehingga, segala urusan termasuk soal biaya pendidikan semuanya diurus oleh negara.
"Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari gubernur," jelas Ridwan Kamil.
Kini orang nomor satu di Jawa Barat itu telah mengutus Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat untuk mencari tahu kebenaran kabar itu dan memastikan ada atau tidaknya dugaan pungli di SMA tersebut.
Apabila ditemukan tindakan pungli, maka sanksi berdasarkan aturan yang berlaku akan diberikan kepada pihak sekolah.
"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," ucapnya.
Mantan Wali Kota Bandung itu pun meminta kepada seluruh masyarakat dan orang tua peserta didik untuk melaporkan ke instansi terkait jika mendapatkan praktik pungli di sekolah.
"Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar. Hatur nuhun (terima kasih)," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam video itu terlihat rincian biaya yang harus dibayar orang tua perseta didik yang terdiri dari sumbangan partisipasi pendidikan/sarana prasarana sekolah sebesar Rp4.750.000, yang hanya dibayarkan di tahun pertama di kelas X.
Kemudian, biaya kedua yaitu, sumbangan peduli pendidikan sebesar Rp4.200.000 per tahun yang dibayarkan secara bertahap.