Djawanews.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan awal mula pemerintah memperluas cakupan program vaksinasi Gotong Royong individu secara berbayar. Menurutnya, keputusan itu bermula saat rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian yang diinisiasi oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Budi mengatakan, dalam rapat salah satu hal yang dibahas mengenai program vaksin Gotong Royong perusahaan dinilai berjalan lambat dan perlu ditingkatkan.
"Untuk memberikan background Bapak Ibu, tanggal 26 Juni itu ada rapat di Kementerian Perekonomian atas inisiatif dari KPCPEN melihat bahwa vaksinasi gotong royong itu speed-nya sangat perlu ditingkatkan," ujar Budi dalam Rapat Kerja bersma Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7/2021).
Budi menjelaskan, tingkat vaksinasi gotong royong yakni 10 hingga 15 ribu per hari. Dari target 1,5 juta vaksinasi, baru tercapai 300 ribu di antaranya.
Untuk diketahui, awalnya program vaksin Gotong Royong dikhususkan kepada perusahaan atau badan hukum swasta yang sudah mendaftar melalui Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Program ini diharapkan dapat mempercepat laju vaksinasi COVID-19.
"Jadi ada concern, ini kok lamban (vaksinasi) yang sisinya vaksin gotong royong," kata Budi.
Dari situ, keluar hasil diskusi salah satunya adalah inisiatif vaksin Gotong Royong untuk daerah, rumah sakit yang juga melaksanakan vaksinasi program, anak, ibu hamil dan menyusui, hingga individu.
Hasil rapat dengan KPCPEN yang diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto itu kemudian dibawa ke rapat kabinet terbatas tanggal 28 Juni lalu yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Atas masukan dari Airlangga, muncullah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penggulangan Pancemi COVID-19.
"Kemudian sempat kita bawa ke rapat kabinet terbatas tanggal 28 Juni. Habis dari situ Menko Perekonomian memberikan masukan sebagai KPCPEN, kemudian kita harmonisasi, kita keluarkan (Permenkes Nomor 19 Tahun 2021)," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, pemerintah menilai program vaksin Gotong Royong masih bisa ditingkatkan untuk mempercepat pencapaian target vaksinasi. Sebab, menurutnya, swasta bisa lebih cepat dari pemerintah dalam mengakselerasi cakupan vaksinasi ini.
Budi juga menegaskan bahwa program vaksinasi Gotong Royong tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang digunakan untuk program ini berasal dari pembiayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.
"Jadi tidak ada keterlibatan negara dari sisi anggaran," kata Budi.
Selain itu, merek vaksin COVID-19 yang digunakan dalam program vaksin Gotong Royong juga berbeda dengan program pemerintah. Adapun merek vaksin yang digunakan yaitu Sinopharm dan Cansino.
"Dan diskusinya waktu itu juga disampaikan bahwa karena ini biayanya ditanggung individu, ini dapat meringankan beban APBN," pungkasnya.